Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Transportasi Umum Dibuka saat Wabah Covid-19, Ini Kriteria Siapa Saja yang Boleh Menggunakannya

Orang yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Transportasi Umum Dibuka saat Wabah Covid-19, Ini Kriteria Siapa Saja yang Boleh Menggunakannya
combitrip.com
Ilustrasi pesawat yang lepas landas di pagi hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kembali membuka operasional sejumlah moda transportasi massal di masa pandemi virus corona atau Covid-19 pada Kamis (7/5/2020) besok.

Meski ada relaksasi tersebut, tidak semua orang dapat memanfaatkannya dengan mudah.

Baca: Positif Covid-19, Penumpang KRL Bekasi Jakarta Dijemput di Kantornya Kawasan Thamrin

Ada syarat dan ketentuan siapa saja yang diperbolehkan menggunakan transportasi massal tersebut.

Pemerintah Indonesia juga telah mengumumkan sejumlah syarat dan ketentuan terkait pihak-pihak yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama pandemi Covid-19.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan orang yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Seperti aparatur sipil negara, TNI, Polri, Pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang tentu semuanya berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19," katanya, Rabu (6/5/2020), dikutip dari channel YouTube BNPB.

Berita Rekomendasi

Selain pihak di atas, pemerintah juga memperbolehkan masyarakat yang terkena musibah, seperti kerabat meninggal dunia dan ada anggota keluarga sakit keras, untuk melakukan perjalanan.

Selanjutnya, WNI di luar negeri, imigran, mahasiswa, ataupun pelajar asal Indonesia juga diperbolehkan menggunakan moda transportasi untuk kembali ke Tanah Air.

Lebih lanjut, Doni menguraikan sejumlah syarat yang diharuskan atau diwajibkan oleh mereka mendapatkan kesempatan bepergian selama Covid-19.

Baca: Naik Porsche Sambil Bagikan Uang dan Bingkisan, Crazy Rich Surabaya Ini Sindir Ferdian Paleka

Ia mengatakan syarat pertama orang tersebut harus mendapatkan izin dari atasannya.

"Minimal izin dari pejabat setara eselon II," katanya.

Kemudian jika orang tersebut dari kantor atau para wirausahawan yang tidak memiliki instansi, maka perlu adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan yang ditandangi di atas materai, serta harus diketahui oleh kepada desa atau lurah setempat.

"Masyarakat yang mendapat pengecualian wajib untuk mendapatkan surat keternagan sehat."

"Artinya berpergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun dalam kedaan tetap sehat," ucap Doni.

Doni menegaskan, surat sehat tersebut diperoleh dari dokter, rumah sakit, puskesmas atau klinik-klinik yang ada di daerah.

Masyarakat yang mendapat pengecualian wajib juga harus melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan termasuk PCR test ataupun rapid test.

Catatan tambahan selama melakukan perjalanan, protokol kesehatan yang ketat, seperti menggunakan masker, selalu menjaga jarak dan senantiasa menjaga kesehatan tangan serta tidak menyentuh bagian tertentu di bagian wajah harus tetap dilakukan.

"Serta kepergian mereka juga harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang."

"Inilah sejumlah penjelasan yang dapat kami sampaikan dari gugus tugas," ujar Doni.

Terakhir, ia menegaskan dalam kesempatan tersebut perjalanan mudik tetap dilarang.

Baca: Pria di Bali Ini Ditangkap Polisi, Diduga Sebar Hoaks Maruf Amin Terpapar Covid-19

Kecuali untuk masyarakat atau pejabat yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19.

"Sehingga dapat mengurangi atau menghilangkan keraguan masyarakat bahwa mudik tetap dilarang," tegasnya (Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas