Upaya Jaksa Agung Bersih-bersih Oknum Jaksa Harus Dimulai dari Pembinaan Moral
Pengibaratan 'sapu' kepada Kejaksaan tersebut tak akan berarti pula bila 'sapu' yang digunakan tidak bersih
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan akan melakukan pemecatan apabila jajarannya kedapatan melanggar hukum seperti dua oknum jaksa di Kejati DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Menanggapi upaya bersih-bersih Burhanuddin, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fikcar Hadjar mengatakan fungsi Kejaksaan sendiri memang sebagai pembersih tindak kejahatan.
Baca: Kejaksaan Agung Dipuji Karena Berupaya Tuntaskan Kasus Jiwasraya di Tengah Pandemi
Namun, sikap wajar dengan melakukan pembersihan di kalangan internal dari tindak korupsi dinilai Abdul tetap haruslah mendapat apresiasi.
"Karena dalam konteks penegakan hukum Kejaksaan berfungsi sebagai 'sapu' untuk membersihkan kejahatan di Indonesia khususnya kejahatan korupsi," ujarnya, Rabu (6/5/2020).
Pengibaratan 'sapu' kepada Kejaksaan tersebut tak akan berarti pula bila 'sapu' yang digunakan tidak bersih.
Dengan kata lain, Kejaksaan sendiri tak akan berbeda dengan oknum jaksa yang bermain.
Namun bila sapu tersebut bersih, maka keberhasilan aksi bersih-bersih internal tersebut akan semakin meningkat dan sesuai dengan fungsinya.
"Jika sapunya kotor maka kejahatan terutama korupsi justru akan bertumbuh subur," jelasnya.
Di sisi lain, menurut Abdul sanksi bagi oknum jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran tak cukup apabila hanya dilakukan pemecatan.
Baginya aksi pemerasan terhadap para pencari keadilan seperti terdakwa dan saksi harus ditindaklanjuti dengan hukuman pidana. "Tidak hanya dipecat tapi harus dilakukan proses pidana," kata dia.
Abdul berpandangan dalam proses pembenahan tersebut akan berjalan baik apabila sumber daya manusianya telah mumpuni dan memiliki moral yang baik.
Baca: Uang 80 Juta yang Nyaris Dirampok di Depok untuk Biaya Operasional Pesantren
"Dalam proses pembenahan internal kejaksaan, meskipun sistem pengawasannya sudah berjalan dengan baik, namun karena sistem itu dijalankan oleh manusia maka yang harus diperbaiki lebih dahulu adalah manusianya," jelas Abdul.
"Karena itu pembinaan moral lebih penting, karena posisi Jaksa itu sangat strategis bagi terjadinya korupsi," tandasnya.