Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPIP Kecam Aksi Perbudakan WNI ABK Long Xin

Tindakan itu sangat bertentangan dengan kemanusiaan dan harus diusut hingga tuntas

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in BPIP Kecam Aksi Perbudakan WNI ABK Long Xin
MBC/Screengrab from YouTube
Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengecam Kasus jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang dibuang ke laut dari sebuah kapal China. 

Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo menjelaskan tindakan itu sangat bertentangan dengan kemanusiaan dan harus diusut hingga tuntas.

Baca: LPSK akan Proaktif dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang WNI ABK Long Xin

"Tindakan perbudakan dengan cara tidak beradab bertentangan nilai martabat kemanusian kita berharap persoalan ini harus di usut tuntas dalam hal ini perlu adanya investigasi untuk menyelidiki kasus ini," tegas Benny, Kamis, (7/5/2020).

Menurut Benny kasus ini mencoreng wajah keadaban manusia dan merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang sangat berat.

"Kasus ini mencoreng wajah keadaban kemanusian. Kita berharap hal ini tidak  terjadi lagi karena perbudakan pertentangan prinsip kemanusian dan Pelanggaran HAM berat," tutur Benny.

Berita Rekomendasi

Baca: Presiden Donald Trump Dijuluki Si 'Raja Utang'

Benny Berharap kedepannya keselamatan ABK diberikan jaminan keselamatan hingga perlu adanya perjanjian internasional untuk melindungi martabat manusia. 

"Ke depan di butuhkan adalah  jaminan keselamatan ABK dan perlu nya perjanjian internasional untuk melindungi martabat manusia," tutup Benny.

Kronologi Menurut Menlu Retno Marsudi

Pemerintah Indonesia memberi perhatian serius atas masalah yang dihadapi anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di kapal berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang berlabuh di Busan, Korea Selatan (Korsel)

Menteri luar negeri Retno Marsudi menceritakan kronologis terkait para ABK WNI tersebut dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2020).

Baca: Menlu Hubungi Dubes Tiongkok Minta Perusahaan Kapal Penuhi Hak ABK WNI Long Xin 629

KBRI di Seoul telah menerima informasi mengenai adanya kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8 berbendera China yang akan berlabuh di Busan membawa AbK WNI dan informasi mengenai adanya WNI yang meninggal dunia di kapal tersebut sejak 14 April 2020.

Dari dua kapal tersebut, terdapat 46 awak kapal Indonesia yang berasal dari 4 kapal.

Yaitu 15 orang pekerja dari kapal Long Xin 629, 8 orang pekerja berasal di kapal Long Xin 605, 3 orang pekerja dari kapal Tian Yu 8, dan 20 orang bekerja di kapal Long Xin 606.

“Jadi itu adalah informasi yang diterima oleh KBRI Seoul pada kisaran tanggal 14 sampai 16 April 2020,” ujar Menlu

Kedua kapal tersebut memang sempat tertahan karena terdapat 35 ABK WNI yang tidak terdaftar di dua kapal tersebut.

Yaitu 15 WNI yang terdaftar di Kapal Long Xin 629 dan 20 AbK yang terdaftar di kapal Long Xin 606.

“Jadi yang 35 itu terdaftar di Long Xin 629 dan Long Xin  606, tetapi keduanya itu diangkut oleh dua kapal lainnya yaitu Long Xin 605 dan Tian Yu 8,” ujar Retno Marsudi menjelaskan.

 “Jadi artinya 35 AbK WNI tersebut tidak terdaftar di Kapal longsing 605 dan Tian yu 8, mereka dianggap tidak sebagai ABK oleh otoritas pelabuhan di Busan namun dihitung sebagai penumpang,” lanjutnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Kementerin Luar Negeri, delapan ABK yang terdaftar di kapal Long Xin 605 dan tiga ABK di kapal Tianyu 8 saat ini telah dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 24 April.

 Adapun 15 ABK yang terdaftar di kapal Long Xin 629 dapat diturunkan dari kapal atas dasar kemanusiaan dan saat ini sedang di karantina di salah satu hotel di Busan selama 14 Hari.

 Selain itu, dari 20 ABK WNI yang terdaftar di kapal Long Xin 606, 18 di antaranya telah kembali ke Indonesia pada tanggal 3 Mei 2020.

Dua orang yang lain sedang proses di imigrasi Korea Selatan untuk dipulangkan ke Indonesia.

Terdapat seorang ABK WNI yang terdaftar di kapal Long Xin 629 berinisial EP yang meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Busan.

Almarhum EP merupakan 1 dari 15 ABK WNI yang di perbolehkan turun oleh otoritas Busan.

Menlu mengatakan EP meninggal karena sakit pneumonia.

Hal tersebut berdasarkan keterangan dari pihak rumah sakit yang merawat EP di Busan.

Baca: Usai Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya, Pria di Medan Ini Diduga Tinggalkan Surat Cinta

:Terkait penanganan awak kapal yang saat ini masih ada di Busan, langkah-langkah yang akan dilakukan adalah memfasilitas kepulangan 14 awak kapal dan kepulangan ini direncanakan akan dilakukan pada 8 Mei 2020 yang berarti besok,” ujar Menlu

“Selain itu KBRI Seoul juga berkoordinasi untuk memfasilitasi kepulangan dengan almarhum EP. yang direncanakan juga akan dipulangkan besok pada tanggal 8 Mei 2020,” lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas