Bukan Cuma Telat, Surat Edaran Tunjangan Hari Raya Kali Ini Bikin Ketar-Ketir Para Pekerja
Surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kali ini bikin para pekerja.
Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Virus corona masih saja menjadi momok dunia saat ini.
Perekonomian di Indonesia juga ikut goyang karena adanya pandemi ini.
Lemahnya perekonomian ini memberikan bengaruh di banyak hal.
Ada berita beredar, perusahaan kesulitan membayarkan hak-hak karyawannya.
Bahkan banyak yang mengambil jalan pemutusan hak kerja.
Ancaman tak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) juga membua banyak karyawan ketar-ketir.
Baca: Daftar PNS yang Tidak Akan Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di Tahun 2020
Baca: Hemat Anggaran Negara, 12 Golongan Pejabat dan PNS Berikut Tidak Akan Menerima THR
THR menjadi kewajiban bagi tiap karyawan yang telah diatur oleh Undang Undang.
Pemberian THR seharusnya paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya.
Dilansir oleh Tribunnewswiki dari kanal Youtube CNBC Indonesia , surat edaran Menteri Ketenagakerjaan membuat buruh pekerja was-was pada Selasa (5/5/2020).
Dalam surat tersebut tertuang ketidakwajiban perusahaan untuk membayarkan THR pada karyawan.