Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Cuma Telat, Surat Edaran Tunjangan Hari Raya Kali Ini Bikin Ketar-Ketir Para Pekerja

Surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kali ini bikin para pekerja.

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
zoom-in Bukan Cuma Telat, Surat Edaran Tunjangan Hari Raya Kali Ini Bikin Ketar-Ketir Para Pekerja
Kompas.com
Ilustrasi uang THR. Beredar surat yang menyinggung soal THR bagi karyawan di masa pandemi corona. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Virus corona masih saja menjadi momok dunia saat ini.

Perekonomian di Indonesia juga ikut goyang karena adanya pandemi ini.

Lemahnya perekonomian ini memberikan bengaruh di banyak hal.

Ada berita beredar, perusahaan kesulitan membayarkan hak-hak karyawannya.

Bahkan banyak yang mengambil jalan pemutusan hak kerja.

Ancaman tak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) juga membua banyak karyawan ketar-ketir.

Baca: Daftar PNS yang Tidak Akan Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di Tahun 2020

Baca: Hemat Anggaran Negara, 12 Golongan Pejabat dan PNS Berikut Tidak Akan Menerima THR

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) (Tribun Timur)

THR menjadi kewajiban bagi tiap karyawan yang telah diatur oleh Undang Undang.

Berita Rekomendasi

Pemberian THR seharusnya paling lambat dibayarkan 7 hari sebelum hari raya.

Dilansir oleh Tribunnewswiki dari kanal Youtube CNBC Indonesia , surat edaran Menteri Ketenagakerjaan membuat buruh pekerja was-was pada Selasa (5/5/2020).

Dalam surat tersebut tertuang ketidakwajiban perusahaan untuk membayarkan THR pada karyawan.

BACA SELENGKAPNYA -->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas