Kemlu China Sebut Pelarungan Jenazah ABK Sesuai Praktik Kelautan Internasional
Kemlu akan memanggil Duta Besar (Dubes) China atas kabar pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan memanggil Duta Besar (Dubes) China atas kabar pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI).
Melalui rilis resmi, KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini.
"Dalam penjelasannya, Kemlu RRT (China) menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya," tulis keterangan tersebut, Kamis (7/5/2020).
Namun, Kemlu akan tetap memanggil Dubes China untuk penjelasan lebih lengkap.
"Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah, apakah sudah sesuai dengan Ketentuan Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT," tulisnya.
Baca: Kronologi Berita Viral soal Mayat ABK Indonesia Dibuang ke Laut oleh Kapal China: Terungkap di Busan
Kemlu juga mengungkapkan pemerintah Indonesia memberikan perhatian setius dalam kasus ini.
"Baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi anak kapal Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel," ungkapnya.
Kemlu menyebut kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
Sementara itu KBRI di Seoul, Korea Selatan disebut telah berkoordinasi dengan otoritas setempat.
KBRI Seoul telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020.
"14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020," tulisnya.
KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal atas nama E yang meninggal di RS Busan.
E meninggal dunia karena pneumonia.
"20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8," ungkapnya.
Untuk diketahui, pada bulan Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik.
"Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," ungkapnya.
Kemlu juga mengungkapkan bersama pihak terkait lainnya telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI.
"Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga," ungkapnya.
Perhatian di Media Sosial
Sebuah video yang dipublikasikan oleh media Korea Selatan memperlihatkan bagaimana jenazah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut.
Video yang dirilis oleh stasiun MBC itu diulas oleh Youtuber Jang Hansol di kanalnya, Korea Reomit, pada Rabu waktu setempat (6/5/2020).
Dalam video itu, kanal MBC memberikan tajuk "Eksklusif, 18 jam sehari kerja. Jika jatuh sakit dan meninggal, lempar ke laut".
Baca: Media Korea Selatan Ungkap Eksploitasi ABK Asal Indonesia di Kapal Ikan China
Baca: Viral Jenazah ABK Indonesia di Kapal China Dibuang ke Laut, Kemungkinan Jadi Korban Eksploitasi
"Video yang akan kita lihat habis ini adalah kenyataan pelanggaran HAM orang Indonesia yang bekerja di kapal China," ujar Hansol menirukan penyiar tersebut.
Dalam video itu, disebutkan MBC mendapatkan rekaman itu setelah kapal tersebut kebetulan tengah bersandar di Pelabuhan Busan.
Berdasarkan terjemahan yang disampaikan oleh Hansol, orang-orang Indonesia itu meminta bantuan kepada pemerintah Korea Selatan dan media setempat.
Pada awalnya, pihak televisi tidak bisa memercayai rekaman tersebut. Apalagi ketika hendak dilakukan pemeriksaan, kapal itu disebutkan sudah kembali berlayar.
Dalam terjemahan yang dipaparkan Hansol, pihak televisi menyatakan dibutuhkan adanya penyelidikan internasional untuk memastikan kabar itu.
Dalam berita, video itu disebutkan bertanggap 30 Maret di Samudera Pasifik bagian barat, di mana terdapat sebuah kotak dibungkus kain merah.
Berdasarkan terjemahan dari Hansol, kotak yang ditempatkan di geladak kapal adalah Ari, pria yang berusia sekitar 24 tahun.
Disebutkan bahwa dia sudah bekerja lebih dari satu tahun dan meninggal. Di video, nampak seorang kru mengguncang dupa dan menaburkan cairan sebagai bentuk upacara pemakaman di sana.
"Apa kalian (ada yang ingin disampaikan) lagi? Tidak? Tidak?" tanya seorang kru kepada orang yang berada di bagian atas kapal.
Setelah melakukan "upacara" tersebut, jenazah kemudian dibuang ke tengah laut.
"Dan Mas Ari menghilang di tempat yang kita tidak tahu kedalamannya," kata Hansol menirukan pembawa suara.
Dalam video tersebut, sebelum Ari meninggal, sebelumnya sudah ada Al Fatah yang disebut berusia 19 tahun dan Sepri (24), di mana mereka juga dibuang ke laut ketika meninggal.
Setelah itu, MBC menayangkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh para ABK, di mana terdapat bagian terdapat penanganan jika mereka wafat.
Dalam bagian yang ditandai warna oranye, terdapat kesepakatan jika sampai terjadi musibah dan wafat, maka jenazahnya akan dikremasi.
Nantinya, proses kremasi itu akan dilaksanakan ketika kapal bersandar di suatu tempat, dengan catatn abunya akan dipulangkan ke Indonesia.
Apalagi dalam kesaksian salah satu kru kapal yang wajahnya diburamkan, dia mengaku bahwa jenazah mereka akan dikremasi di tempat terdekat.
Dalam surat itu, terdapat juga pernyataan mereka akan diasuranksikan sebesar 10.000 dollar AS, sekitar Rp 150 juta, yang akan diserahkan kepada ahli waris mereka.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P/Larasati Dyah Utami)