Samin Tan Ditetapkan Sebagai Buronan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Samin Tan, bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk sebagai buronan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Samin Tan, bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk sebagai buronan.
Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
Dia telah berulang kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik tanpa alasan yang patut.
"KPK memasukkan nama tersangka SMT [Samin Tan] dalam Daftar Pencarian Orang. KPK menetapkan SMT sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/5/2020).
Ali mengatakan, Samin Tan setidaknya telah dua kali mangkir untuk diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Salah satunya, Samin Tan mangkir untuk diperiksa pada 2 Maret 2020.
"Padahal KPK telah mengirimkan surat panggilan pada tanggal 28 Februari 2020," kata Ali.
Dalam upaya memburu Samin Tan, KPK telah mencantumkan informasi DPO berupa foto dan identitas yang diperlukan pada situs
https://www.kpk.go.id/id/dpo/ 1616-dpo-samin-tan.
Dengan penetapan ini, KPK meminta masyarakat untuk menyampaikan jika memiliki informasi mengenai keberadaan Samin Tan.
"Jika ada yang memiliki informasi silakan hubungi KPK di Call Center 198, email : 198@kpk.go.id atau Kantor Kepolisian terdekat. Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat diperlukan," ujar Ali.