Soal THR Karyawan/Buruh, Pengusaha Diimbau Tak Manfaatkan Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan
Kepala Sudin Nakertrans Kota Administrasi Jaksel Sudrajat ingatkan pengusaha agar tak manfaatkan situasi pandemi untuk tak bayar THR karyawan.
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Pandemi Virus Corona atau Covid-19 yang sedang melanda dunia memberikan dampak bagi perekonomian.
Tak terkecuali Indonesia, perekonomian dan dunia usaha di Indonesia dilanda krisis yang sama akibat kebijakan yang diterapkan untuk menekan penyebaran Virus Corona.
Mendekati Hari Raya Idul Fitri, di awal bulan April 2020, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan peraturan pemerintah.
Namun, keadaan ekonomi yang cukup sulit seperti saat ini membutuhkan pengertian dari segala pihak tentang aturan pemberian THR kepada pekerja/buruh.
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudin Nakertrans) Kota Administrasi Jakarta Selatan mengimbau para pekerja/buruh dan pengusaha untuk saling pengertian soal pembayaran tunjangan hari raya (THR) di masa pandemi Covid-19.