Dewas KPK Bakal Digaji Tinggi: Publik Menyoroti, DPR Menyetujui
Terungkap bahwa ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK mendapat gaji bersih lebih dari Rp 80 juta setiap bulan.
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang gaji Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Dalam aturan yang diteken 21 April 2020 lalu itu, terungkap bahwa ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK mendapat gaji bersih lebih dari Rp 80 juta setiap bulan.
Dalam Perpres tersebut, diatur bahwa total gaji dan tunjangan yang diterima Ketua Dewas KPK setiap bulannya berjumlah, Rp104,62 juta. Sementara itu, untuk anggota Dewas KPK dapat menerima gaji dan tunjangan hingga Rp97,80 juta.
Baca: ICW: KPK Benar-benar Senyap, Minim Penindakan Surplus Buronan
Adapun perrincian yakni pendapatan Ketua Dewas adalah gaji pokok Rp5.04 juta, tunjangan jabatan Rp5,5 juta, tunjangan kehormatan Rp2,40 juta.
Baca: Respons KPK Menjawab Kritik ICW soal Rendahnya Tuntutan Jaksa Terhadap Saeful Bahri
Baca: KPK Buka Seleksi Juru Bicara dan 4 Jabatan Struktural Lainnya
Dengan begitu, total gaji yang diterima Tumpak Panggebaan sebagai Ketua Dewas KPK yakni Rp12,94 juta.
Selain gaji, Tumpak juga berhak menerima tunjangan perumahan sebesar Rp37,75 juta, tunjangan transportasi Rp29,55 juta tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16,32 juta serta tunjangan hari tua Rp8,06 juta.
Sementara itu untuk Anggota Dewas KPK bakal menerima gaji sebesar Rp 12,43 juta. Bila dirincikan, gaji pokok Rp 4,62 juta, tunjangan jabatan Rp 5,5 juta, dan tunjangan kehormatan Rp2,31 juta.
Selain itu, Anggota Dewas juga bakal mendapat tunjangan perumahan sejumlah Rp34,9 juta, tunjangan transportasi Rp29,55 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16,32 juta, hingga tunjangan hari tua Rp6,81 juta.
Besarnya gaji Dewas KPK itu tak ayal menjadi sorotan. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikcar Hadjar, menilai ada penghamburan uang negara untuk sesuatu yang tak penting.
KPK juga disebut tak ubahnya menjadi kantor mencari nafkah bagi yang bekerja disana pada saat ini.
"Sinyalemen saya bahwa KPK sekarang adalah kantor mencari nafkah tidak terlalu meleset dengan struktur gaji yang demikian," ujar Abdul, Kamis (7/5).
"Di tengah masyarakat banyak kehilangan pekerjaan karena pandemi, ini menjadi sebuah penghambur-hamburan uang negara untuk kepentingan yang tidak penting," katanya.
Abdul mengatakan, besaran gaji anggota dan Ketua Dewas KPK saat ini tidaklah pantas karena tidak sebanding dengan kinerjanya.
Pasalnya, masyarakat justru sedang berada dalam krisis. "Sebagai orang yang membayar pajak, saya sakit hati uang rakyat digunakan tidak pada proporsi kepentingan rakyat banyak," jelasnya.
Di sisi lain, Abdul menilai para Dewas KPK seperti sudah masuk 'jebakan batman' dengan pemberian gaji sebesar itu.
Menurutnya hal itu adalah penghasutan dan bagian dari upaya melemahkan pemberantasan korupsi.
"Dengan suporting pendapatan atau gaji yang demikian menjadi indikator kemunduran bagi peradaban dalam pemberantasan korupsi. Percaya atau tidak, kemandulan lembaga KPK akan terjadi. Termasuk dengan dewan pengawasnya," ujarnya.
Sorotan senada disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.
Ia menilai besaran gaji Dewas KPK terkesan jauh dari semangat antikorupsi. "Untuk kerja yang tak bermakna di tengah KPK yang kian bermasalah, gaji sebesar itu terkesan jauh dari semangat antikorupsi," ujar Feri.
Apalagi, kata Feri, jika memperhatikan peran Dewas KPK yang tidak maksimal dalam mengawasi kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Bahkan, menurutnya Dewas KPK tidak memberikan terobosan agar KPK benar-benar dapat bertaring.
Ia menganalogikan KPK menjadi semacam kantor cabang polisi atau institusi yang diisi anggota kepolisian.
"Tentu bukan berarti polisi tidak bisa maksimal bekerja, hanya peruntukannya bukan di KPK tapi diinstitusi asal," kata dia.
Feri menilai Dewas KPK tak ubahnya makan gaji buta dengan besaran gaji seperti yang tercantum dalam Perpres No.61 Tahun 2020 tersebut.
"Dewas bahkan tidak mengawasi proses seleksi pejabat di KPK kemarin. Dengan gaji sebesar itu, Dewas lebih mirip institusi yang digaji besar tanpa kerja yang jelas. Mirip makan gaji buta," tandasnya.
Di sisi lain anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan setuju seluruh anggota Dewas KPK mendapat gaji bersih lebih dariRp 80 juta per bulan.
Artelia memandang sepak terjang masa lalu anggota Dewas KPK sepadan ketika diukur dengan gaji tinggi.
"Sangat pantas. Ingat lho mereka itu orang-orang terpilih yang sudah menorehkan kesejarahan atas integritasnya dalam bidangnya masing-masing," kata politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.
Tak hanya mendapat gaji besar, Dewas lembaga antirasuah juga itu diberikan fasilitas pengamanan. Hal itu tertuang di Pasal 12 yang berbunyi, 'Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Jaminan Keamanan dan Bantuan Hukum,'.
Pasal 13 menyebutkan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas memperoleh Jaminan Keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Di Ayat 2 disebutkan, jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan selama menjabat sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pengawas.
Dalam Pasal 13 Ayat 3 disebutkan bahwa jaminan keamanan diberikan dalam bentuk, dan tindakan pengawalan termasuk terhadap suami/istri dan anak dan/atau perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya.
"Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik lndonesia," bunyi Pasal 13 Ayat 4.
Arteria menilai gaji yang diterima seluruh anggota Dewas KPK sepadan dengan tugas dan fungsinya.
Dia kemudian membandingkan gaji yang diterima Dewas KPK dengan direksi dan komisari yang mengawasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Sekarang mereka ditugaskan untuk menjaga keluhuran institusi KPK. Itu masih kurang, bandingkan dong dengan gaji-gaji direksi dan komisaris BUMN," ujarnya.
Artelia berharap gaji tinggi yang dikantongi anggota Dewas KPK bisa mengkatrol kinerja mereka dalam menunjukan kerja nyata menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terhadap komisioner lembaga antirasuah periode 2019-2023.
Karena menurut Artelia, kinerja Pemimpin KPK Firli Bahuri cs telah sesuai dengan pengawasan Dewas KPK yaitu menjalankan ritme 'tidak gaduh', dan bukan lagi sukses kerap menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap koruptor.(tribun network/ham/dit/dod)
Baca tanpa iklan