Kejagung Periksa Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tanjung Priok
Pemeriksaan juga bertujuan mengumpulkan bukti agar membuat terang tindak pidana yang terjadi sampai menemukan tersangkanya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tanjung Priok, Agus Purnady AR menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat (8/5/2020).
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Agus Purandy diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam Importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.
Baca: Kata Mahfud MD, Masih Ada Polarisasi Politik Hingga Ancaman Terorisme di Masa Pandemi Covid-19
"Saksi Agus Purandy, Kepala Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Priok diperiksa karena penyidik menganggap keterangannya dibutuhkan untuk mengetahui bagaimana proses impor suatu jenis barang," ujar Hari di Kejagung, Jakarta Selatan.
Selain itu, pemeriksaan ini juga untuk mengetahui apa saja yang harus dilakukan dan apakah fungsi Kepala Pangkalan Sarana Operasi.
Pemeriksaan juga bertujuan mengumpulkan bukti agar membuat terang tindak pidana yang terjadi sampai menemukan tersangkanya.
Hari memastikan selama pemeriksaan, penyidik tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.
Antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik.
"Penyidik sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tambahnya.
Baca: Jelang Musim Kemarau, BMKG Sarankan Pemerintah Rencanakan Upaya Pencegahan Karhutla
Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, tim jaksa tindak pidana khusus Kejagung menggilir pemeriksaan pada beberapa pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai.
Ini merujuk adanya surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Direktorat Penyidikan Jampidsus pada Senin (27/4/2020) bernomor Print-22/F.2/Fd,4/04/2020 atas dugaan tipikor penyalahgunaan kewenangan dalam Importasi tekstil di Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.