Kemenaker Lakukan Investigasi Pelanggaran Ketenagakerjaan Terkait Kasus Jenazah ABK Dilarung ke Laut
Kemenaker masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus jenazah ABK asal Indonesia yang dilarung ke laut dari kapal berbendera China.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus jenazah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang dilarung ke laut dari kapal ikan berbendera China.
Aris Wahyudi, Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker dalam keterangannya mengatakan akan melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk mengetahui masalah ABK WNI tersebut dikarenakan kasusnya terjadi di luar negeri.
"Kita juga terus melakukan koordinasi dengan Kemlu, KKP, dan Kemenhub mengingat kejadian ini terjadi di luar negeri," ujar Aris melalui Siaran Pers Biro Humas Kemenaker, Kamis (7/5/2020).
Baca: Roy Kiyoshi Menginap di Kantor Polisi, Mengaku Kepada Rekan Kerja Tak Pernah Pakai Narkoba
Aris menjelaskan, Kemenaker akan fokus melakukan investigasi pada aspek-aspek ketenagakerjaan yaitu pelanggaran hubungan kerja, dan pelanggaran norma ketenagakerjaan, khususnya pelindungan pekerja migran Indonesia.
Adapun jenis-jenis pelanggaran yang akan diselidiki antara lain perizinan ketenagakerjaan, syarat kerja dan izin hubungan kerja, terjadinya kerja paksa dan kekerasan di tempat kerja, traficking (perbudakan), potensi mempekerjakan pekerja anak, hingga sarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Aris menegaskan Kemenaker tidak akan mentolerir bila ada penyimpangan yang dilakukan pihak perusahaan kapal.
Baca: Petani Karet Nyaris Tewas Diterkam Beruang di Muara Enim, BKSDA Ungkap Soal Ibu Kota Beruang
“Kita tegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan mentolelir apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan baik terkait proses penempatan maupun pemenuhan hak pekerja. Kita akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aris.
Kemenaker dalam keterangannya menjelaskan pemberian izin penempatan bagi perusahaan untuk ABK selama ini tidak sepenuhnya berada di Kemnaker atau melalui SIP3MI/Surat Ijin Perusahaan Penempatan pekerja migran Indonesia.
Hal ini mengingat Kementerian Perhubungan (Cq. Ditjen Hubla) juga mengeluarkan SIUPPAK (Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) bagi agen penempatan yang biasa disebut maning agent.
"Untuk itu kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kami akan memastikan aspek ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja terpenuhi dan kasus ini segera dapat diatasi dengan baik," kata Aris.
Kronologi
Pemerintah Indonesia memberi perhatian serius atas masalah yang dihadapi anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di kapal berbendera China, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang berlabuh di Busan, Korea Selatan (Korsel)
Menteri luar negeri Retno Marsudi menceritakan kronologis terkait para ABK WNI tersebut dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2020).
Baca: Menlu Hubungi Dubes Tiongkok Minta Perusahaan Kapal Penuhi Hak ABK WNI Long Xin 629
KBRI di Seoul telah menerima informasi mengenai adanya kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8 berbendera China yang akan berlabuh di Busan membawa AbK WNI dan informasi mengenai adanya WNI yang meninggal dunia di kapal tersebut sejak 14 April 2020.
Dari dua kapal tersebut, terdapat 46 awak kapal Indonesia yang berasal dari 4 kapal.
Yaitu 15 orang pekerja dari kapal Long Xin 629, 8 orang pekerja berasal di kapal Long Xin 605, 3 orang pekerja dari kapal Tian Yu 8, dan 20 orang bekerja di kapal Long Xin 606.
“Jadi itu adalah informasi yang diterima oleh KBRI Seoul pada kisaran tanggal 14 sampai 16 April 2020,” ujar Menlu
Kedua kapal tersebut memang sempat tertahan karena terdapat 35 ABK WNI yang tidak terdaftar di dua kapal tersebut.
Yaitu 15 WNI yang terdaftar di Kapal Long Xin 629 dan 20 AbK yang terdaftar di kapal Long Xin 606.
“Jadi yang 35 itu terdaftar di Long Xin 629 dan Long Xin 606, tetapi keduanya itu diangkut oleh dua kapal lainnya yaitu Long Xin 605 dan Tian Yu 8,” ujar Retno Marsudi menjelaskan.
“Jadi artinya 35 AbK WNI tersebut tidak terdaftar di Kapal longsing 605 dan Tian yu 8, mereka dianggap tidak sebagai ABK oleh otoritas pelabuhan di Busan namun dihitung sebagai penumpang,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Kementerin Luar Negeri, delapan ABK yang terdaftar di kapal Long Xin 605 dan tiga ABK di kapal Tianyu 8 saat ini telah dipulangkan ke Indonesia pada tanggal 24 April.
Adapun 15 ABK yang terdaftar di kapal Long Xin 629 dapat diturunkan dari kapal atas dasar kemanusiaan dan saat ini sedang di karantina di salah satu hotel di Busan selama 14 Hari.
Selain itu, dari 20 ABK WNI yang terdaftar di kapal Long Xin 606, 18 di antaranya telah kembali ke Indonesia pada tanggal 3 Mei 2020.
Dua orang yang lain sedang proses di imigrasi Korea Selatan untuk dipulangkan ke Indonesia.
Terdapat seorang ABK WNI yang terdaftar di kapal Long Xin 629 berinisial EP yang meninggal dunia setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Busan.
Almarhum EP merupakan 1 dari 15 ABK WNI yang di perbolehkan turun oleh otoritas Busan.
Menlu mengatakan EP meninggal karena sakit pneumonia.
Hal tersebut berdasarkan keterangan dari pihak rumah sakit yang merawat EP di Busan.
Baca: Usai Bunuh dan Mutilasi Kekasihnya, Pria di Medan Ini Diduga Tinggalkan Surat Cinta
:Terkait penanganan awak kapal yang saat ini masih ada di Busan, langkah-langkah yang akan dilakukan adalah memfasilitas kepulangan 14 awak kapal dan kepulangan ini direncanakan akan dilakukan pada 8 Mei 2020 yang berarti besok,” ujar Menlu
“Selain itu KBRI Seoul juga berkoordinasi untuk memfasilitasi kepulangan dengan almarhum EP. yang direncanakan juga akan dipulangkan besok pada tanggal 8 Mei 2020,” lanjutnya.