Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menaker Izinkan Pengusaha Tunda dan Cicil THR Karyawan, Begini Reaksi Serikat Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak Surat Edaran Menaker tentang kebijakan pemberian THR bisa dicicil dan ditunda

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Menaker Izinkan Pengusaha Tunda dan Cicil THR Karyawan, Begini Reaksi Serikat Buruh
Shutterstock
Ilustrasi THR. 

TRIBUNNEWS.COM - Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 Dalam Masa Pandemi Covid-19 menuai polemik. 

SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tersebut menyatakan untuk memberikan kelonggaran bagi pengusaha yang tak mampu membayarkan THR 100 persen.

Selain tak membayar THR 100 persen, pengusaha juga boleh mencicil atau menunda pembayarannya dengan cara mendorong perundingan buruh dan pengusaha di perusahaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kemudian memberikan reaksi atas surat edaran tersebut.

Said Iqbal menolak Surat Edaran Menaker yang memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100 persen.

“KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena Covid-19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/5/2020).

BACA SELENGKAPNYA>>>

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas