Bareskrim Periksa 14 ABK WNI Kapal Long Xing Soal Kemungkinan Adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang
Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sabtu (9/5/2020) malam memeriksa 14 anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di Kapal China.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sabtu (9/5/2020) malam memeriksa 14 anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di Kapal China Long Xing 629.
Penyidik melakukan jemput bola dengan mendatangi 14 anak buah kapal yang sedang menjalani masa karantina selama 14 hari untuk protokol Covid-19.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo membenarkan anak buahnya memeriksa 14 ABK sebagai saksi.
"Satgas TPPO Bareskrim Polri sedang melaksanakan pemeriksaan saksi 14 ABK Long Xing 629 terkait 3 jenazah ABK WNI yang dilarung ke laut dan dugaan perlakuan eksploitasi TPPO terhadap ABK WNI," ucap Ferdy Sambo dalam keterangannya.
Baca: Pemuda Pukul Petugas di Check Point Bogor, Sempat Ngamuk ke Polisi Tua yang Suruh Pakai Masker
Ferdy Sambo menjamin pemeriksaan dilakukan dengan mempedomani protokol Covid-19 yakni penyidik menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Pemeriksaan dilakukan di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Jakarta.
"Kami jamin pemeriksaan dengan memperhatikan protokol Covid-19 karena masih masa karantina," ungkap Ferdy.
Selain memeriksa 14 ABK tersebut, Satgas TPPO bakal menyasar pada perusahaan yang memberangkatkan para ABK WNI.
Baca: Komisi IX DPR: Pelaku Memperbudak ABK Asal Indonesia Harus Dituntut ke Mahkamah HAM Internasional
"Yang pasti proses pemberangkatan seperti apa. Apakah sudah sesuai prosedur, siapa perusahaan yang memberangkatkan. Termasuk siapa yang menerima di luar negeri, kegiatan mereka dan selama bekerja ada penyimpangan atau tidak. Itu yang kami tanyakan pada ABK," ungkapnya.
Dari sana barulah pihaknya akan mengembangkan kasus hingga menelusuri perusahaan yang memberangkatkan para ABK.
Sejauh ini, Ferdy menilai telah terjadi dugaan TPPO melihat kronologi pelarungan jenazah WNI yang viral.
Meski begitu, Ferdy tidak mau gegabah.
Pihaknya masih harus melakukan rangkaian penyelidikan, penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti.
Untuk diketahui belakangan viral sebuah video adanya jenazah ABK asal Indonesia yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut.
Baca: Anggota Komisi IX DPR Minta Kementerian dan Lembaga Kompak Atasi Persoalan Pekerja Migran
Video ini menunjukkan upacara pemakaman yang dilaksanakan di atas kapal. Setelah upacara, jenazah kemudian dibuang ke laut.
Ini berawal dari televisi MBC di Korea Selatan yang memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia di kapal milik China. Berita ini tayang pada Rabu (6/5/2020).
Tayangan di Stasiun MBC itu berjudul : ekslusif kerja satu hari 18 jam dan kalau meninggal akibat penyakit langsung dibuang ke laut. MBC mengaku mendapat rekaman setelah kapal bersandar di Pelabuhan Busan, Korea Selatan.
Konten tayangan ini menjadi trending topik kelima di YouTube Korea Selatan. Berita itu akhirnya viral di Iindonesia setelah pemilik akun YouTube Korea, Jang Hansol menerjemahkan ke Bahasa Indonesia melalui akun pribadinya.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan ada tiga ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal China dan dilarung ke laut. Sementara itu, satu ABK meninggal di rumah sakit. Tiga ABK Indonesia ini merupakan awak kapal dari kapal Long Xing 629.
Buntut dari peristiwa itu, sebanyak 14 ABK Indonesia yang bekerja di kapal China Long Xing 629 dipulangkan ke Indonesia dari Busan, Korea Selatan. Mereka tiba di tanah air pada Jumat (8/5/2020) kemarin.