Bawa Penumpang Mudik, 44 Travel Ilegal Ditilang, Diminta Putar Balik ke Jakarta
Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat telah menindak sebanyak 44 travel ilegal yang masih nekat membawa pemudik ke kampung halaman hingga Sabtu (9/5/202
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat telah menindak sebanyak 44 travel gelap/ilegal yang masih nekat membawa pemudik ke kampung halaman hingga Sabtu (9/5/2020).
Penindakan itu menyusul imbauan pelarangan mudik lebaran di tengah wabah virus Corona.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga mengatakan seluruh travel ilegal tersebut ditindak saat melintas pos pemantauan ketupat jaya 2020. Saat diperiksa, mereka ketahuan tengah membawa sejumlah pemudik.
"Penegakan hukum (Gakkum) kepada travel ilegal sudah 44 kendaraan," kata Sambodo kepada Tribunnews, Minggu (10/5/2020).
Baca: 15.751 Kendaraan Masih Nekat Mudik Kena Razia, Paling Banyak yang Melintas di Jalur arteri Non Tol
Baca: Nikmati Panen Cepat dari Hasil Berkebun Saat di Rumah Aja, Yuk Tanam 7 Jenis Sayuran Ini
Sambodo mengatakan, pengemudi telah ditindak oleh kepolisian dengan berupa sanksi penilangan sebesar Rp 500 ribu. Hal tersebut sesuai dengan pasal 308 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setiap orang yang mengemudikan Ranmor umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek. Maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," jelasnya.
Di sisi lain, Sambodo menuturkan, penumpang dan pengemudi juga telah diminta putar balik ke arah Jakarta.
"Telah diambil tindakan dengan mengarahkan kembali ke Jakarta, memeriksa pengemudi dan para penumpang," pungkasnya.