Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Akan Disidang Usai Lebaran
Selama proses penyidikan KPK telah meminta keterangan dari 36 saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Wahyu
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara suap permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina sudah P21 alias lengkap.
Pada Rabu (6/5/2020), penyidik KPK sudah melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk dua tersangka atau terdakwa yaitu Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fredelina.
"Prediksinya memang demikian," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Takdir Suhan, saat dihubungi, Senin (11/5/2020).
Baca: Bikin Mobil Tetap Kinclong Selama WFH, Ini Tips Aman Mencuci Mobil saat di Rumah
Baca: Hari Ini Bareskrim Periksa Said Didu
Baca: Legislator PKS Ingatkan Omnibus Law Cipta Kerja Berpotensi Mengancam UMKM Lokal
Menurut dia, jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina. Setelah berkas dakwaan rampung, keduanya akan segera disidangkan.
"Nanti diinfokan kapan akan dilimpah, karena kami hanya mempunyai waktu 2 minggu untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan," tutur Takdir.
Untuk diketahui, selama proses penyidikan KPK telah meminta keterangan dari 36 saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Wahyu Setiawan dan Agustiani.
Sejumlah saksi yang pernah diperiksa, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Krsitiyanto, Ketua KPU Arief Budiman; serta Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Keterangan para saksi tersebut telah dituangkan dalam berkas penyidikan Wahyu Setiawan maupun Agustiani. Nantinya, para saksi tersebut akan kembali dimintai keterangannya di persidangan Wahyu dan Agustiani guna proses pembuktian.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat tersangka tersebut yakni, Wahyu Setiawan; Agustiani Tio Fridelina; Calon Anggota Legislatif (Caleg), caleg asal PDIP, Harun Masiku (HAR) dan kader PDIP, Saeful Bahri (SAE).
Saat ini, Saeful Bahri sudah memasuki proses persidangan. Sementara Harun Masiku masih diburu KPK dan Polri. Belum diketahui di mana keberadaan Harun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.