Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamenag: Masjid dan Gereja Tidak Boleh Digembok saat PSBB

Zainut mengatakan, kegiatan tadarus dan ibadah lainnya di masjid atau kegiatan agama di tempat ibadah lainnya boleh saja dilakukan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Wamenag: Masjid dan Gereja Tidak Boleh Digembok saat PSBB
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Tangkapan layar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid menegaskan tidak boleh ada penutupan runah ibadah meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.

Zainut melarang siapapun untuk melakukan penggembokkan terhadap masjid dan rumah ibadah lainnya.

Baca: Ace Usul Skenario Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan Pembatasan Kuota Dirapatkan Khusus

Menurutnya, kegiatan beribadah di tempat umum tetap harus diperbolehkan.

"Kami setuju dalam pelaksanaan tidak boleh kemudian masjid itu digembok, tidak boleh ada kegiatan, atau misalnya gereja digembok, tidak boleh," ucap Zainut dalam rapat kerja virtual denfan Komisi VIII DPR RI, Senin (11/5/2020).

Tetap aktivitas peribadatan harus diberikan ruang," kata Zainut.

Zainut mengatakan, kegiatan tadarus dan ibadah lainnya di masjid atau kegiatan agama di tempat ibadah lainnya boleh saja dilakukan.

Berita Rekomendasi

Namun, ia mengingatkan kegiatan itu tidak mengundang massa yang besar.

Serta menerapkan protokol pencegahan Covid-19 saat warga melakukan aktivitas ibadah di tempat peribadatan.

"Yang tidak boleh adalah terjadinya kerumunan yang itu bisa berakibat yang terkait dengan penularan, transmisi penularan, itu yang kita hindarkan. Sepanjang protokol kesehatannya dijaga," katanya.

Lebih lanjut, Zainut meminta masyarakat tetap memperhatikan fatwa MUI tentang ibadah di masa pandemi.

Warga di zona merah Covid-19 dilarang melaksanakan ibadah di tempat umum.

Warga di zona kuning diperbolehkan untuk tidak salat di tempat umum.

Baca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Semarang Selasa, 12 Mei 2020 Beserta Niat Puasa Ramadhan

Warga zona hijau dibolehkan beribadah seperti biasa di muka umum.

"Untuk itu, kami mengimbau kepada tokoh agama agar melakukan komunikasi dengan pemerintah setempat, mana daerah-daerah yang diperbolehkan untuk dilakukan relaksasi atau kelonggaran, mana yang tidak boleh," pungkasnya.

Pemerintah Perbolehkan Warga di Bawah Usia 45 Tahun Beraktivitas

Pemerintah akan memberikan kelonggaran aktifitas selama darurat virus corona atau Covid-19 kepada warga yang berusia di bawah 45 tahun.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19, Doni Monardo bahwa pertimbangan tersebut karena warga yang berumur di bawah 45 tahun memiliki fisik yang sehat. 

Baca: Gugus Tugas Sebut Peningkatan Kasus Virus Corona Setiap Harinya Karena Jumlah Tes yang Besar 

"Kelompok muda usia di bawah 45 tahun, mereka adalah secara fisik sehat, mereka punya mobilitas yang tinggi, dan rata-rata kalau toh mereka terpapar, mereka belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala. Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi," kata Doni usai rapat terbatas perkembangan penanganan Covid-19,  Senin (11/5/2020).

Sehingga menurut Doni, potensi kelompok muda terkena PHK karena tidak bisa beraktifitas dapat dikurangi.

Seluruh dunia menurut Doni sedang berupaya keras menjaga keseimbangan menghindari paparan virus corona dan juga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan yang terkena dampak Covid-19. 

"Oleh karenanya kami mohon bantuan dan juga kerja sama dari teman-teman media sekalian untuk bisa melakukan upaya-upaya sosialisasi agar seluruh bangsa kita bisa segera mengakhiri wabah ini," katanya.

Adapun menurut Doni, penderita Covid-19 diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok.

Warga berumur di atas 45 tahun berpotensi tinggi terpapar Covid-19.

Sementara orang-orang berumur 60 tahun memiliki risiko kematian mencapai 45 persen.

Baca: Bikin Kerumunan saat PSBB, Penyelenggara Perpisahan McDonald's Sarinah Kena Tegur Keras

Lalu warga yang umurnya  46-59 tahun berpotensi meninggal apabila menderita penyakit penyerta (komorbid) seperti hipertensi, diabetes maupun jantung. 

"Dari dua kelompok umur ini, 45% usia 60 tahun ke atas, kemudian 40% usia 46 sampai dengan 59 tahun berarti 85%. kalau kita bisa melindungi saudara-saudara kita yang kelompok rentan ini, berarti kita telah mampu melindungi warga negara kita 85%," pungkas Doni.

Kasus Virus Corona di Indonesia Meningkat

Pemerintah melaporkan total kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia naik menjadi 14.265 orang.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan pemuktahiran data pada hari ini, Senin (11/5/2020) pukul 12.00 WIB.

Baca: Untuk Deteksi Corona, Pemerintah akan Pasang Perangkat PCR di Bandara dan Pelabuhan

Angka itu diperoleh setelah adanya tambahan kasus baru sebanyak 233 orang dalam waktu 24 jam terakhir.

"Hasil positif 14.265 orang," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube di Channel BNPB, Senin (11/5/2020).

Sementara kasus meninggal naik menjadi 991 setelah ada penambagan sebanyak 18 orang.

Sedangkan jumlah pasien sudah sembuh menjadi 2.881 orang, setelah ada penambahan sebanyak 183 orang.

Sehari sebelumnya Minggu (11/5/2929), total kasus positif mencapai 14.032 orang.

Angka itu diperoleh setelah adanya tambahan kasus baru sebanyak 387 orang dalam waktu 24 jam terakhir.

Baca: Gerai di Sarinah Tutup, Si Badut Ronald McDonald Sudah Tak Terlihat Lagi Duduk di Kursi Depan

Sementara kasus meninggal naik menjadi 973 setelah ada penambagan sebanyak 14 orang.

Sedangkan jumlah pasien sudah sembuh menjadi 973, setelah ada penambagan sebanyak 14 orang.

Jumlah ODP dan PDP di Indonesia

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau Covid-19, Achmad Yurianto mengungkapkan sebanyak 249.105 Orang Dalam Pemantauan (ODP) hingga Senin (11/5/2020) pukul 12.00 WIB.

Data ini naik 415 orang dari sehari sebelumnya, Minggu (11/5/2020), hanya 248.690 Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Baca: Aktif Belanja Online Selama Pandemi Virus Corona, Ini yang Dikeluhkan Sandra Dewi

Data tersebut dihimpun secara berjenjang dari kabupaten atau kota hingga tingkat provinsi.

"Kita telah melakukan pemantauan 249.105 orang. Sebagian besar sudah selesai kita pantau," ujar Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube di Channel BNPB, Senin (11/5/2020).

Kemudian, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) naik menjadi 31.994 orang, atau naik sebanyak 1.677 orang dari data sehari sebelumnya.

Achmad Yurianto mengatakan kasus positif corona saat ini telah merambah 373 kabupaten/kota di 34 Provinsi.

Pemerintah melaporkan pula total kasus positif terkonfirmasi virus corona (Covid-19) mencapai 14.265 orang, hingga Senin (11/5/2020) pukul 12.00 WIB.

Angka itu diperoleh setelah adanya tambahan kasus baru sebanyak 233 orang dalam waktu 24 jam terakhir.

Baca: Menteri Agama Tawarkan Relaksasi di Rumah Ibadah Saat PSBB Covid-19

Sementara kasus meninggal naik menjadi 991 setelah ada penambagan sebanyak 18 orang.

Sedangkan jumlah pasien sudah sembuh menjadi 2.881 orang, setelah ada penambahan sebanyak 183 orang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas