Ini 3 Rute Perjalanan dan Tarif Kereta Api Luar Biasa Mulai 12-31 Mei 2020
Joni Martinus menjelaskan tiga rute yang dilayani pada operasi Kereta Luar Biasa tersebut
Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 sampai 31 Mei 2020.
“Terdapat 6 perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (12/5/2020).
Baca: Mendekati Lebaran, Korlantas Polri Perkuat Pasukan di Pos Penyekatan Larangan Mudik
Joni Martinus menjelaskan tiga rute yang dilayani pada operasi Kereta Luar Biasa tersebut.
Rute yang pertama adalah Gambir-Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara).
Rangkaian kereta terdiri dari empat Kereta Eksekutif dan empat Kereta Ekonomi.
Kapasitas yang dijual sebanyak 264 Tempat Duduk atau 50% dari total tempat duduk yang tersedia.
Kemudian stasiun naik atau turun penumpang dari stasiun Gambir, Cirebon, Semarang Tawang dan Surabaya Pasarturi.
Tarif jarak terjauh yakni Eksekutif bernilai Rp750.000 sedangkan Ekonomi Rp400.000.
Rute kedua yaitu Gambir-Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan) dengan rangkaian empat Kereta Eksekutif dan empat Kereta Ekonomi.
Kapasitas yang dijual adalah 264 Tempat Duduk atau 50% dari total tempat duduk yang tersedia.
Stasiun naik atau turun penumpang dari stasiun Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan dan Surabaya Pasarturi.
Tarif jarak terjauh yakni Eksekutif bernilai Rp 750.000 sedangkan Ekonomi bernilai Rp 450.000.
Bandung-Surabaya Pasarturi pp dengan rangkaian tiga Kereta Eksekutif dan tiga Kereta Ekonomi.
Kapasitas yang dijual sebanyak 198 Tempat Duduk atau 50% dari total tempat duduk yang tersedia.
Stasiun naik atau turun penumpang yakni Bandung, Yogyakarta, Madiun, dan Surabaya Pasarturi.
Tarif jarak terjauh yakni Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000.
Tiket dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang.
Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.
Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.
Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19.
Kemudian surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan (Persyaratan Lengkap Terlampir).
Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.
Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap.
Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding.
Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.
“KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Covid-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” jelas Joni.
Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.
"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100%,” tegas Joni.
Seluruh perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB.
KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.
Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50% tempat duduk dari kapasitas kereta.
Selain itu KAI juga membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing dan menyediakan alat pengukur suhu badan serta ruang isolasi.
Kemudian disediakan juga pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun, rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan dan berbagai langkah pencegahan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
Baca: Ketua DPR Ingatkan Pemerintah Hati-hati Saat Longgarkan PSBB
Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini terus dievaluasi pelaksanaannya sesuai dengan situasi yang berkembang di lapangan.
“Kami tegaskan, pengoperasian KLB ini dikhususkan hanya untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan yang
telah ditetapkan pemerintah dan bukan dalam rangka Angkutan Mudik Idul Fitri 1441 H,” tutup Joni.