KPK Periksa Mantan Pejabat LKPP terkait Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HS [Handoko Setiono, kontraktor]," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Monitoring dan Evaluasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Riad Horem, Selasa (12/5/2020).
Riad akan bersaksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013 sampai Tahun Anggaran 2015.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HS [Handoko Setiono, kontraktor]," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).
KPK mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis pada Jumat (17/1/2020).
-
Baca: Buron KPK Harun Masiku Mendadak Dikabarkan Meninggal Dunia, MAKI Ungkap Alasannya: Sama Sekali Blank
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp156 miliar.
KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
Kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp126 miliar.
Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp152 miliar.
KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Keempat, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekira Rp41 miliar.
M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, KPK pada 16 Mei 2019 juga telah menetapkan Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin(AM) bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
KPK juga telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terkait perkara tersebut, yaitu eks Sekda Kota Dumai/eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.