Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Target Regulasi Perlindungan ABK WNI Rampung Mei

Kementerian Ketenagakerjaan melakukan kordinasi lintas kementerian dalam upaya perlindungan ABK WNI.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menaker Target Regulasi Perlindungan ABK WNI Rampung Mei
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Sebanyak 57 WNI yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) / crew kapal pesiar MV Artania asal negara Australia, tiba di Jakarta-Indonesia. Kedatangan 57 WNI tersebut disaksikan langsung oleh Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan-I) Laksdya TNI Yudo Margono, S.E., M.M. di Dermaga Tanjung Priok, Jakarta Utara, didampingi Pangkoarmada-I Laksda TNI Muhammad Ali, Danlantamal III Brigjen TNI Mar Hermanto serta pejabat aparat dari KKP dan Polri, Jumat (24/4/2020). Pangkogabwilhan-I mengatakan bahwa 57 WNI ABK MV Artania terdiri dari 51 laki-laki dan enam orang perempuan. Semuanya, dibawa ke RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Utara, untuk menjalani proses observasi dan isolasi. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah berharap payung hukum yang terkait perlindungan anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) selesai minggu ini.

Ida menyampaikan peraturan pemerintah (PP) yang diamanatkan untuk melakukan perlindungan kepada pekerja ABK, telah ada kesepakatan dan sudah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM .

"Kalau dulu urusan tenaga kerja ABK perikanan, ada di Kementerian Perikanan, maka peraturan pemerintah yang baru urusan Ketenagakerjaan termasuk tenaga kerja di laut itu menjadi domain dari Kemnaker," ujarnya dalam konferensi pers daring, Selasa (12/5/2020).

Dualisme ketentuan peraturan perundang-undangan membuat tidak adanya kepastian perlindungan kepada tenaga kerja, termasuk para ABK yang bekerja di laut.

Baca: Kementerian PPPA Susun Protokol Perlindungan Anak di Tengah Pandemi Corona

Dengan diselesaikan peraturan tersebut, diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan terhadap para ABK WNI.

"Ini adalah payung hukum amanat UU 18 dan 17. Jadi ini dalam proses Harmonisasi, mudah-mudahan minggu ini sudah bisa selesai, sehingga tidak ada dualisme ketentuan peraturan perundang-undangan dan bisa memberikan kepastian perlindungan kepada tenaga kerja, termasuk yang ada di laut," lanjutnya. 

Baca: Honda Brio Virtual Modification Tantang Kreatifitas Para Modifikator dari Rumah

Berita Rekomendasi

Kementerian Ketenagakerjaan melakukan kordinasi lintas kementerian dalam upaya perlindungan ABK WNI.

Menaker mengatakan pihaknya telah berkordinasi dengan Kementerian luar negeri (Kemlu), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian perhubungan laut.

Salah satunya terkait perlindungan terhadap hak-hak ABK WNI yang harus dibayarkan.

"Kami telah melakukan kordinasi dan langkah-langkah sudah dilakukan termasuk memberikan perlindungan kepada mereka terkait hak-hak yang harus dibayarkan kepada ABK," ujarnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas