Hak Gaji dan Asuransi ABK WNI di Kapal Long Xin 629 Belum Dibayarkan
Namun, terkait hak gaji dan hak asuransi para ABK WNI tersebut masih terus diupayakan
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Hak Gaji dan Asuransi ABK WNI di Kapal Long Xin 629 Belum Dibayarkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kemlu-ri-abk-nih2.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Santunan bagi ABK WNI yang bekerja di Kapal Long Xin 629 telah dibayarkan pihak kapal.
Namun, hak gaji dan asuransi masih belum dibayarkan.
Baca: Bareskrim Sidik Kasus Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap 14 ABK di Kapal Ikan Cina
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (Direktur PWNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan sudah ada santunan yang diberikan pihak kapal.
Namun, terkait hak gaji dan hak asuransi para ABK WNI tersebut masih terus diupayakan.
“Ini (pemenuhan hak ABK WNI) melibatkan beberapa pihak tentunya dari pihak principal, pihak prinscipal operator kapal, lalu juga pihak agensi yang ada di RRT, serta pihak manning agency yang ada di Indonesia,” ujar Judha dalam konferensi pers daring, Rabu (13/5/2020).
Diketahui, Menteri luar negeri (Menlu RI), Retno Marsudi telah melakukan wawancara mendalam secara langsung dengan para ABK WNI Long Xin 629 pada Minggu (10/5/2020).
Pada wawancara tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemenuhan hak para ABK WNI.
Dalam hal ini, Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kementerian lembaga terkait yang ada di Indonesia saat ini sedang berupaya untuk mempercepat proses penyelesaian hak para ABK WNI.
Sehingga keseluruhan hak-hak para pekerja itu dapat segera dipenuhi sesuai dengan perjanjian kerja laut yang sudah didatangi bersama.
Baca: Bareskrim Incar Perusahaan Penyalur 14 WNI Hingga Bekerja Jadi ABK di Kapal Ikan China
Sementara itu, Juru bicara Kemlu Teuku Faizasyah menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh KBRI Beijing dari Kemlu China menyebutkan dari hasil investigasi mereka dengan pihak pemilik kapal, hak tersebut sebagian sudah dibayarkan sesuai tenggat waktu kerja yang mereka lakukan.
Namun ternyata ada proses yang harus diverifikasi terkait hak gaji dan hak asuransi, karena ada beberapa pihak yang terlibat dalam proses pemenuhan hak-hak para ABK WNI tersebut.
Kasus Diselidiki Polisi
Kasus anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal Long Xin telah memasuki proses penyelidikan Bareskrim Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh direktur perlindungan warga negara Indonesia (Direktur PWNI) Kementerian luar negeri RI (Kemlu RI), Judha Nugraha dalam konferensi pers daring Rabu (13/5/2020).
Baca: Data 13 Mei: 4.355.419 Orang Positif, 1.610.265 Pasien Sembuh dari Covid-19 di Dunia
“Terkait proses yang ada di dalam negeri. Jadi 14 ABK kita saat ini sedang dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri,” ujar Judha.
Direkur PWNI itu mengatakan hasil dari proses penyelidikan tersebut akan digunakan untuk proses penegakan hukum.
Baik itu penegakan hukum dalam negeri yaitu yang sesuai peraturan undang-undang yang ada di Indonesia, maupun yang dikerjasamakan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca: Indonesia Angkat Isu Pelanggaran HAM Terhadap WNI yang Bekerja di Kapal Asing Dalam Forum PBB
“Hasil penyelidikan tersebut tentu akan digunakan untuk proses penegakan hukum baik di Indonesia menurut undang-undang yang ada di Indonesia, maupun nanti akan dikerjasamakan dengan pihak PBB untuk mendukung yang tadi juga sedang dilakukan oleh pemerintah,” lanjutnya.
Jubir Kemlu RI, Teuku Faizasyah sebelumnya juga mengatakan Tiongkok turut berkomitmen untuk melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM ABK WNI di kapal Long Xin 629.
Faizasyah menyampaikan bahwa pihak Tiongkok sangat terbuka untuk mendapatkan informasi lanjutan dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Indonesia.
“Jadi dengan demikian data-data yang nanti akan kita sampaikan bisa ditindaklanjuti oleh pihak yang terkait di Tiongkok sendiri,” ujar Jubir Kemlu RI.