Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Pengamat Ekonomi Berikan Analisisnya
Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
"Bukan cerita luar biasa kalau kita mendengar dia nggak ikut BPJS, nggak membayar iuran tiba-tiba dia harus memperoleh layanan kesehatan."
Baca: DPR Sebut Jokowi Abaikan Putusan Mahkamah Agung Soal Iuran BPJS Kesehatan
"Baru saat itu dia mendaftar, membayar iuran tapi begitu selesai dengan urusannya dia tidak membayar lagi, itu yang bisa dimasukkan ke dalam kategori moral hazard," paparnya.
Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena adanya kesalahpahaman manajemen dari BPJS Kesehatan atau bisa juga kesalahpahaman komunikasi BPJS Kesehatan dengan aktor lainnya.
Yakni penyedia layanan kesehatan, rumah sakit serta para peserta itu sendiri.
"Jadi kalau kita bicara premi asuransinya naik, sebenarnya nilai yang segitu terlalu besar nggak to bagi para peserta?"
"Apakah masyarakat Indonesia sudah cukup mampu untuk membayar segitu, terutama yang kelas I dan II," katanya.
Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II setimpal dengan fasilitas yang mereka dapatkan saat mereka memerlukan pelayanan kesehatan.
"Tapi saya kira kalau orang-orang yang membutuhkan perawatan kelas I itu dengan harga Rp 150 ribu per bulan itu sebenarnya juga tidak mahal-mahal sekali sih," ungkap Retno.
"Ini memang masalah ekonomi tapi kita juga bicara sisi sosial, karena ketika kita tidak membutuhkan layanan itu tapi ada orang lain yang membutuhkan dan ketika kita membutuhkan itu layanan itu ada untuk kita sebagai peserta," ungkap Retno.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik: Penjelasan Pemerintah hingga Respons BPJS Watch
Berikut rincian kenaikan untuk peserta mandiri kelas I, II dan III:
- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari saat ini Rp 80.000.
- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000.
Kenaikan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.