Lima Tersangka Korupsi Jiwasraya Dilimpahkan ke Penuntutan, Ada yang via Virtual
Setelah berkas perkara kelima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dinyatakan lengkap.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah berkas perkara kelima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinyatakan lengkap.
Berikutnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus langsung melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke tahap penuntutan.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan telah dilakukan penyerahan berkas perkara tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum pada Selasa (12/5/2020) kemarin.
"Dari lima tersangka, ada satu yang pelimpahannya dilakukan secara virtual antara tim penyidik di Direktorat Penyidikan dengan tim penuntut umum dari Direktorat Penuntutan dibantu Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Hari saat dikonfirmasi Rabu (13/5/2020).
Baca: Jawaban Apa Manfaat Membaca Buku yang Masih Relevan dengan Kehidupanmu? TVRI SMP, Rabu 13 Mei 2020
Baca: BAM Kesulitan Tentukan Komposisi Terbaik, Sang Legenda Beri Saran Berkelas
Baca: Dikenal Kaya, Sandra Dewi Sempat Khawatir Tabungan Habis ketika Suami Beri Donasi Besar saat Pandemi
Hari menjelaskan tersangka Benny Tjokrosaputro, Hendrisman Rahim dan Heru Hidayat diserah-terimakan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK mengingat ketiga tersangka ditahan di Rutan KPK.
Tersangka Hary Prasetyo diserah-terimakan di dalam Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan karena tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Terakhir tersangka Syahmirwan Rahim diserah-terimakan secara virtual atau online menggunakan aplikasi ZOOM dari Rutan Cipinang di Kantor Kejari Jakarta Pusat yang dihadiri JPU dan PH.
"Kelima Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) oleh Penuntut Umum selama 20 terhitung sejak tanggal 12 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020 di Rutan masing-masing sesuai kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan," tuturnya.
Hari menambahkan karena lima tersangka bakal segera disidangkan, saat ini masih ada satu tersangka lagi yakni Joko Hartono yang masih proses pemberkasan di Kejaksaan. Guna melengkapi berkas, setiap harinya penyidik selalu memeriksa saksi untuk tersangka Joko Hartono.