Menkes Terawan Setujui Pelaksanaan PSBB di Kota Palembang
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang, Sumatera Selatan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Keputusan tersebut ditetapkan Terawan pada Selasa (12/5/2020) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/307/2020.
Penerapan PSBB di Kota Palembang dilakukan setelah dilakukan kajian epidemiologi.
Selain Kemenkes juga melihat pertimbangan kesiapan daerah wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya.
“Setelah tim teknis melakukan kajian maka sudah diputuskan bahwa Palembang bisa menerapkan PSBB," ujar Terawan melalui keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).
Baca: Ada yang Usul Relaksasi Pelaksanaan Ibadah, Bisakah Salat Idul Fitri Berjamaah Tahun Ini Digelar?
Baca: Pemprov DKI: 1.100 Perusahaan Langgar PSBB, 188 Diantaranya Ditutup Paksa
Baca: Ketika Keluarga Anang Hermansyah Halu Ingin Mudik Saat Pandemi Corona
Setelah ditetapkan, Pemerintah Kota Palembang wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Terawan meminta kepada masyarakat Palembang untuk mematuhi segala ketentuan saat diterapkannya PSBB.
"Saat PSBB itu diterapkan, masyarakat diharapkan bisa bekerjasama untuk tetap di rumah, jaga jarak, olah raga, bisakan cuci tangan pakai sabun. Karena hanya upaya tetsebutlah yang dapat mencegah kita dari penularan Covid-19," ucap Terawan.
PSBB di Kota Palembang ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan penyebaran virus corona. Terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan di wilayah tersebut.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Ketentuan dimulainya PSBB di Palembang mengikuti aturan pemerintah daerah.