Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi, Pengamat Ekonomi Sebut Pemerintah Sudah Berhati-hati
Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 mendatang.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Ekonomi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Retno Tanding menyebut, keputusan pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan sudah dilakukan secara hati-hati.
Hal tersebut lantaran kebijakan tersebut tidak langsung diterapkan dan masing menunggu hingga bulan Juli 2020 mendatang.
Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Saya mengasumsikan bahwa pemerintah sudah berhati-hati, paling tidak, tidak langsung diterapkan tapi menunggu sampai bulan Juli."
"Itu salah satu kehati-hatian yang ditunjukkan," terang Retno, melalui sambungan telepon kepada Tribunnews.com, Rabu (13/5/2020).
Retno mengatakan, masyarakat perlu menunggu sampai bulan Juli nanti apakah benar akan terjadi kenaikan dalam situasi yang dipengaruhi oleh pandemi seperti sekarang ini.
"Jadi kita masih perlu menunggu itu, apakah pemerintah akan tetap menjalankan rencananya untuk menaikkan atau tetap bertahan sambil menunggu pandemi ini berlalu," ungkapnya.
Menurut Retno, kenaikan yang rencananya akan diberlakukan mulai bulan Juli mendatang diasumsikan bahwa kemungkinan pandemi sudah mulai teratasi dengan baik.
Sebagi informasi, sebelumnya pemerintah telah membuat skenario bahwa kemungkinan kehidupan masyarakat Indonesia akan kembali normal pada Juni mendatang.
"Jadi bahwa itu memang berlaku mundur dan kita masih perlu melihat lagi apakah itu nanti akan tetap dilaksanakan dalam situasi yang kurang menguntungkan secara keseluruhan untuk masyarakat bisnis maupun masyarakat individual," terang Retno.
Retno menambahkan, BPJS Kesehatan punya waktu dua bulan untuk memperbaiki komunikasi dengan peserta dan perbaikan layanan kesehatan.
"Dan dari sisi yang lain BPJS pun punya waktu dua bulan untuk memperbaiki komunikasi sekaligus hubungan mereka dengan para peserta BPJS Kesehatan," ucap Retno.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik Menambah Daftar Kebijakan Blunder Jokowi
Sebelumnya, Retno mengatakan, kenaikan iuran ini tidak lepas dari masalah defisit anggaran yang dihadapi BPJS Kesehatan.
Ia mengatakan, prinsip dari universal health coverage yang sedang dilakukan Indonesia melalui BPJS Kesehatan adalah untuk meng-cover semaksimal mungkin akses kesehatan untuk semua masyarakat Indonesia.
Sebagai informasi, universal healt coverage dalah program yang memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus menghadapi kesulitan finansial.
Baik bagi masyarakat yang mampu maupun yang tidak mampu.
"Wujudnya itu berupa asuransi kesehatan yang dikelola BPJS, ini tujuan mulia sebenarnya."
"Karena biaya kesehatan, asuransi kesehatan sebenarnya tidak murah," ungkap Retno.
Retno mencontohkan, bagaimana BPJS Kesehatan mampu meng-cover biaya pengobatan orang yang menderita penyakit berat sekalipun.
Menurutnya, biaya pengobatan yang mereka keluarkan lebih kecil dibandingkan dengan mereka harus membayar sendiri biaya pengobatan tanpa menggunakan BPJS Kesehatan.
Baca: Karyono Wibowo Nilai Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19 Buat Masyarakat Kecewa
"Itu benefit dari peserta yang membayar asuransi," kata Retno.
Meski demikian, Retno tak menampik soal moral hazard yang timbul dari layanan publik seperti BPJS Kesehatan.
Moral hazard yang dimaksud adalah saat peserta BPJS Kesehatan yang seharusnya membayar iuran, tapi tidak membayar dan hanya membayar saat dia membutuhkan layanan kesehatan.
"Bukan cerita luar biasa kalau kita mendengar dia nggak ikut BPJS, nggak membayar iuran tiba-tiba dia harus memperoleh layanan kesehatan."
"Baru saat itu dia mendaftar, membayar iuran tapi begitu selesai dengan urusannya dia tidak membayar lagi, itu yang bisa dimasukkan ke dalam kategori moral hazard," paparnya.
Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena adanya kesalahpahaman manajemen dari BPJS Kesehatan atau bisa juga kesalahpahaman komunikasi BPJS Kesehatan dengan aktor lainnya.
Yakni penyedia layanan kesehatan, rumah sakit serta para peserta itu sendiri.
Baca: Istana Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sudah Perhitungkan Kemampuan Bayar Masyarakat
"Jadi kalau kita bicara premi asuransinya naik, sebenarnya nilai yang segitu terlalu besar nggak to bagi para peserta?"
"Apakah masyarakat Indonesia sudah cukup mampu untuk membayar segitu, terutama yang kelas I dan II," katanya.
Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II setimpal dengan fasilitas yang mereka dapatkan saat mereka memerlukan pelayanan kesehatan.
"Tapi saya kira kalau orang-orang yang membutuhkan perawatan kelas I itu dengan harga Rp 150 ribu per bulan itu sebenarnya juga tidak mahal-mahal sekali sih," ungkap Retno.
"Ini memang masalah ekonomi tapi kita juga bicara sisi sosial, karena ketika kita tidak membutuhkan layanan itu tapi ada orang lain yang membutuhkan dan ketika kita membutuhkan itu layanan itu ada untuk kita sebagai peserta," ungkap Retno.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid terkait kenaikan kembali iuran BPJS Kesehatan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (5/5/2020).
Baca: Inilah Pertimbangan Pemerintah Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan
Berikut rincian kenaikan untuk peserta mandiri kelas I, II dan III:
- Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari saat ini Rp 80.000.
- Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
- Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000.
Kenaikan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Sebagai informasi, pada akhir tahun 2019 lalu, Jokowi juga menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iurannya sebagai berikut:
- Kelas I: Naik menjadi Rp 160.000 per orang per bulan.
- Kelas II: Naik menjadi Rp 110.000 per orang per bulan.
- Kelas III: Naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan.
Namun, Mahkamah Agung kemudian membatalkan kenaikan iuran tersebut dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Dengan demikian, iuran BPJS kembali ke awal, yakni Rp 80.000 per bulan untuk kelas I, Rp 51.000 per bulan untuk kelas II dan Rp 25.500 per bulan untuk kelas III.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)