Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian Agama Perpanjang Masa WFH untuk ASN Hingga 29 Mei

Meskipun dalam masa WFH, Nizar mengingatkan kepada jajaran Kemenag untuk memastikan layanan publik dapat dilakukan secara optimal.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kementerian Agama Perpanjang Masa WFH untuk ASN Hingga 29 Mei
Net
Ilustrasi PNS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama memperpanjang kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 29 Mei 2020.

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal.

"Semestinya pemberlakuan WFH berakhir hari ini, 13 Mei. Namun dengan terbitnya SE 12 tahun 2020 ini, masa berlaku WFH bagi ASN Kemenag diperpanjang hingga 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan," ujar Plt Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Meskipun dalam masa WFH, Nizar mengingatkan kepada jajaran Kemenag untuk memastikan layanan publik dapat dilakukan secara optimal.

Dirinya meminta para pimpinan unit Eselon I, Kakanwil, maupun Kepala UPT untuk mengatur teknis pelaksanaan bekerja di rumah.

"Ini untuk memastikan bahwa kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," ucap Nizar.

Nizar juga mengingatkan meskipun bekerja dari rumah, tiap ASN Kemenag harus memperhatikan sasaran kinerjanya masing-masing.

Berita Rekomendasi

"ASN Kemenag yang berada di wilayah PSBB menjalankan tugas kedinasan di rumah dengan tetap memperhatikan sasaran kinerjanya, dan tentunya disesuaikan dengan masa berlakunya PSBB pada masing-masing wilayah di mana satuan kerja atau unit pelaksana teknis berlokasi," pungkas Nizar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas