Pengawasan Bawaslu Ungkap Dugaan Politisasi Bansos Terjadi di 11 Provinsi
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat terdapat pembagian bansos saat pandemi Covid-19 di 23 Kabupaten/kota
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Proses klarifikasi secara tatap muka langsung atau menggunakan teknologi informasi dengan memperhatikan berita acara (BA) klarifikasi dapat dikirimkan kepada para pihak yang diklarifikasi.
Pihak yang akan diklarifikasi memberikan surat pernyataan bersedia diambil klarifikasi melalui teknologi informasi, dan klarifikasi dilakukan perekaman.
“Saya kira ini beberapa penyesuaian-penyesuaian yang kami lakukan agar nanti pilkada yang dilakukan dimasa covid-19 ini tidak mengurangi kualitas dari proses dan juga tentu akan mempengaruhi kualitas dari hasil karena kualitas pemilihan tentu akan ditentukan dari dua hal tadi yaitu proses yang dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan hasilnya sesuai dengan apa yang menjadi pilihan rakyat,” katanya.
Selain itu, Bawaslu juga telah mengambil langkah strategis yaitu melakukan Workshop dengan Kepala Daerah seluruh Indonesia terkait potensi pelanggaran Pasal 71 UU 10 tahun 2016 beberapa waktu lalu.
Selain itu, Bawaslu melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Dipil Negara (KASN) terkait penyamaan persepsi penanganan pelanggaran ASN.
Dia juga meminta semua pihak agar tidak menyalahgunakan bansos. Dia menilai tidak etis jika bantuan sosial yang digunakan untuk kegiatan kemanusiaan dijadikan kepentingan kontestasi pilkada.
Seharusnya bansos yang menjadi kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan instruksi presiden harus betul-betul dimanfaatkan untuk kepentingan kemanusiaan bukan untuk Pilkada 2020.
“Harusnya dalam membantu dengan atau atas nama kemanusiaan jangan sampai ada embel-embel terselubung di dalamnya. Jika memberikan bansos kiranya tidak ada maksud dan tujuan tertentu. Apalagi sudah ada instruksi langsung dari presiden,” katanya.