Presiden Jokowi Didesak Kaji Ulang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Di tengah adanya serangan wabah Covid-19, lanjut Putih Sari, Perpres itu dinilai kurang bijak dan waktunya tidak tepat.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Alasan pemerintah kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk menjaga keberlangsungan operasional jaminan kesehatan untuk seluruh masyarakat.
Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI Komisi IX DPR fraksi Partai Gerindra Putih Sari mendesak pemerintah mengkaji ulang Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu.
"Saya secara pribadi meminta pemerintah mengkaji kembali Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan mencari jalan lain yang lebih bijaksana," kata Putih Sari kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Baca: Tulislah Penjumlahan yang Hasilnya Bilangan 5, Soal dan Jawaban SD Kelas 1-3 TVRI
Baca: Bahaya Stunting dan Solusi New Normal di Masa Pandemi
Baca: 4 Fakta Uang Palsu Rp 3 Miliar di Tasikmalaya, Pelaku Sedang Cari Orang Pintar
Di tengah adanya serangan wabah Covid-19, lanjut Putih Sari, Perpres itu dinilai kurang bijak dan waktunya tidak tepat.
"Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan agar sustainibilitas program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang harus terus dipertahankan, tetapi keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak bijaksana dan di waktu yang tidak pas," ujarnya.
"Dengan pandemi Covid-19 membuat kondisi ekonomi masyarakat sangat berat. Banyak masyarakat yang terkena PHK," imbuhnya.
Selain itu, Putih Sari mengimbau pemerintah untuk fokus terlebih dahulu dalam menangani wabah Covid-19 beserta dampaknya dengan program-program yang sudah diputuskan.
"Penanganan wabah Covid-19 masih berlangsung, pemerintah harus fokus dulu dalam penanganan ini dengan memastikan bahwa program-program jaringan pengaman sosial yang sudah diputuskan berjalan dan bisa benar-benar tepat sasaran, sehingga meringankan beban masyarakat terutama kelompok menegah ke bawah," katanya.
Diketahui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (13/5/2020) kemarin menjelaskan kenaikan iuran berlaku untuk kelas I dan kelas II terlebih dahulu pada 1 Juli 2020.
Sementara iuran kelas III baru akan naik pada tahun 2021 mendatang.
Adapun kenaikan iuran itu untuk peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000 dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Sedangkan iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun untuk peserta mandiri kelas III ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.