Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MA yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Final dan Mengikat

pemerintah masih dapat menjalankan putusan itu dalam waktu 90 hari setelah menerima putusan tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Putusan MA yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Final dan Mengikat
Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan turun per 1 Mei 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review atau uji materi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, putusan uji materi MA itu bersifat final dan mengikat.

Baca: Satgas NU Pakai Cara Persuasif kepada Sejumlah Kiai yang Belum Tahu Detail soal Covid-19

"Meskipun selama ini banyak sekali kritik terhadap model judicial review MA yang tertutup dan sering kali putusannya mengagetkan, namun demikian putusan MA final dan mengikat," kata Bayu saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).

Dengan demikian, pemerintah wajib menjalankan putusan tersebut.

Meskipun, kata Bayu, pemerintah masih dapat menjalankan putusan itu dalam waktu 90 hari setelah menerima putusan tersebut.

Baca: Tiga Klaster WNI Pulang dari Luar Negeri Diisolasi Sementara di Asrama Haji Pondok Gede

Hal ini tertuang dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 tahun 2011 tentang Hak Uji Materi.

Berita Rekomendasi

"Pasal 8 ayat (2) Perma 1 tahun 2011 masih ada jangka waktu 90 hari," katanya.

Baca: KPK Pernah Surati Presiden Jokowi terkait Masalah Defisit BPJS, Tapi Tak Ditanggapi

Pasal 8 ayat (2) Perma nomor 1 tahun 2011 menyebutkan, "Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum".

Diketahui, MA mengabulkan judicial review Perpres nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Baca: Iuran BPJS Naik, Komunitas Pasien Cuci Darah Rencanakan Uji Materi Perpres ke Mahkamah Agung

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres 75/2019 juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial serta bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan.

"Menyatakan Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi amar putusan MA.

Putusan ini diambil Majelis Hakim MA yang terdiri dari Supandi selaku Ketua Majelis Hakim dengan Hakim Anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. 

Uji materi ini diputuskan Majelis Hakim MA pada 27 Februari 2020 lalu.

"Ya, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau

c. Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Dengan putusan MA, iuran BPJS kembali seperti sebelum Perpres itu diterbitkan, yakni sebesar Rp25.500 untuk kelas 3; sebesar Rp51.000 untuk kelas 2; dan sebesar Rp80.000 untuk kelas 1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas