ICW: Program Kartu Prakerja Sarat Potensi Korupsi
ICW menyatakan Program Kartu Prakerja tidak efektif sebagai program bantuan sosial untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan Program Kartu Prakerja tidak efektif sebagai program bantuan sosial untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.
Alasannya, pemberi kerja dinilai tidak memberi atensi kepada warga yang sedang mencari kerja.
"Ini juga menjadi kontraproduktif ketika kita lihat dari Rp 3,5 juta yang diberikan itu kan Rp 1 jutanya masuk ke platform digital itu," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dalam diskusi daring bertajuk 'Aroma Korupsi Korupsi Kartu Pra Kerja', Kamis (14/5/2020).
Baca: Cara Mengurangi Gangguan Kecemasan Pada Seseorang, Berikut Penjelasannya
ICW mengatakan program yang digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak massa kampanye itu sarat akan potensi korupsi.
Misalnya saja terkait dengan dasar penunjukan delapan platform yang menjadi mitra pemerintah dalam Progran Kartu Prakerja.
"Sebanyak delapan platform digital yang diberikan mandat oleh pemerintah ini nyatanya tidak melalui mekanisme atau prosedur terkait dengan pengadaan barang dan jasa," ujar Adnan.
Baca: Pengamat soal Kartu Prakerja: Jika Ada Kerugian yang Untungkan Pihak Tertentu, Itu Jelas Korupsi
Dia menilai proses penunjukan platform mitra prakerja harus berdasarkan mekanisme Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Namun, lanjut dia aturan tersebut dilangkahi.
“Yang mengakibatkan ini ada semacam konflik kepentingan," kata Adnan.
Adnan mengatakan, potensi korupsi di sektor perencanaan seperti itu sudah kerap terjadi.
Baca: Cara Mencairkan Saldo Kartu Prakerja Melalui Gopay, Pastikan Akunmu Terverifikasi Menjadi Gopay Plus
Untuk itu, imbuhnya, harus ada evaluasi terkait dengan pelaksanaan Prgram Prakerja tersebut.
"Misalnya, bagaiamana kemudian proses legislasi itu dilakukan secara tertib. Ini yang menjadi persoalan kita. Kalau kita berkaca dari sejumlah aturan, ini kan memang diberi kelonggaran karena adanya pandemi, jadi seluruh kementrian atau pemda itu diberikan fleksibilitas utuk menggelontorkan sejumlah uang," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.