Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecam Kasus Eksploitasi ABK WNI, SPPI Ungkap Banyak Terjadi Pelanggaran di Atas Kapal

"Ini ternyata terjadi beberapa kali dan di beberapa negara. Ternyata kapal ini masih bisa lenggang-lenggang di laut," katanya

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kecam Kasus Eksploitasi ABK WNI, SPPI Ungkap Banyak Terjadi Pelanggaran di Atas Kapal
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Ketua Presidium SPPI, Achdianto Ilyas Pangestu dalam talk show dengan 'Monitor' Jumat (15/5/2020) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) mengutuk terjadinya eksploitasi ABK WNI, khususnya pada Kapal Long Xin 629.

Ketua Presidium SPPI, Achdianto Ilyas Pangestu meminta masyarakat dan media terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

Baca: Pemimpin Serikat Pekerja Chile Ungkap Rumah Sakit di Santiago Hampir Penuh sebelum Puncak Corona

SPPI juga akan fokus pada bagaimana kasus ini berjalan sampai akhir dan bisa membuktikan dan menindak siapa yang harus bertanggungjawab dan diberikan hukuman.

"Ini ternyata terjadi beberapa kali dan di beberapa negara. Ternyata kapal ini masih bisa lenggang-lenggang di laut, makanya jika melakukan penekanan," ujar Ilyas dalam talk show dengan 'Monitor' Jumat (15/5/2020).

Ada banyak aturan yang dilanggar terkait kasus ABK Long Xin.

Salah satunya terkait perjanjian kerja laut (PKL) yang tidak ada standar.

Berita Rekomendasi

Ilyas berujar PKL yang di tanda tangan oleh ABK Indonesia adalah PKL yang ditanda tangani ABK dengan maning agensi, bukan oleh pemberi kerja.

"Jadi manning agensi di Indonesia menandatangani perjanjian kerja tetapi maning agensi di Indonesia ini juga tidak langsung berhubungan dengan pemilik kapal tetapi melalui satu agensi lagi di luar negeri, dalam kasus ini melalui gengsi yang ada di Beijing," ujarnya

Kemudian tidak adanya pengesahan dari PKL itu oleh pihak yang bertanggung jawab di PKL.

Kebanyakkan dari ABK tidak mengerti, bahkan tidak mengerti sama sekali tentang pekerjaan apa yang akan mereka lakukan di atas kapal.

Terkait gaji para ABK Long Xin 629, bahkan Ilyas menemukan fakta tidak ada nominal yang pasti gaji yang diberikan untuk para ABK.

"Dari kasus ini sebetulnya banyak yang dilanggar, pelanggaran yang pertama terkait dengan PKL yang tidak ada standarnya. Bahkan saya konfirmasi kepada perusahaan tidak ada kata pasti di situ. Yang ditanyakan adalah kalau non gaji antara 300-350 kalau x gajinya 450-500, ini kan tidak ada kepastian hukum," ujarnya.

Ilyas bersyukur kasus ini dapat mencuat dan menjadi viral di internasional.

Kasus ABK WNI Long Xin menjadi pressure penekanan yang lebih kuat karena SPPI ingin kasus ini jadi perhatian dunia.

Perwakilan SPPI di Korea Selatan secara sengaja ingin menjadikan kasus ABK Long Xin ini diangkat media di Korea Selatan sehingga mendapatkan perhatian masyarakat yang lebih luas.

"Karena pengalaman kita di kasus sebelumnya, bila hanya viral dan pressurenya publik hanya di dalam negeri, maka tidak ada efek yang lebih untuk penekanan kasus ini," lanjutnya

Kasus yang terkait perbudakan ABK WNI Long Xin, disampaikan telah masuk dalam laporan dan tengah diusut Bareskrim Polri.

Baca: Kronologi Terungkapnya Kasus Pelecehan Seksual yang Dialami Remaja Pembunuh Balita di Dalam Lemari

Ilyas juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada media Korea Selatan dan Youtuber Jang Hansol yang telah membahas kasus ini secara rinci di channelnya, sehingga mendapat perhatian luas.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Kementerian luar negeri dan kementerian lembaga terkait yang mengusut kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas