Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soroti Data Penerima Bansos Covid-19, KPK: Hanya 286 Pemda yang Update DTKS

Pahala Nainggolan menyebut, permasalahan yang muncul yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Menurutnya, daerah belum memperbaharui data DTKS.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Soroti Data Penerima Bansos Covid-19, KPK: Hanya 286 Pemda yang Update DTKS
Capture YouTube Para Syndicate
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan saat diskusi daring bertajuk 'Kawal Dana Covid-19: Sengkarut Bansos, Tata Kelola Anggaran dan Kerawanan Korupsi' yang digelar oleh Para Syndicate Forum Online, Jumat (15/5/2020) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti permasalahan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyebut, permasalahan yang muncul yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Menurutnya, daerah belum memperbaharui data DTKS.

Sehingga, bansos yang disiapkan pemeritah disinyalir tidak tepat sasaran.

Hal itu disampaikan Pahala saat diskusi daring bertajuk 'Kawal Dana Covid-19: Sengkarut Bansos, Tata Kelola Anggaran dan Kerawanan Korupsi' yang digelar oleh Para Syndicate Forum Online, Jumat (15/5/2020) malam.

"DTKS itu saya garis bawahi di pemerintah daerah itu lalai. Itu harusnya di-update DTKS oleh Dinas Sosial setahun 2 kali, tahun lalu, setahun kali, sekarang setahun 4 kali. Hanya 286 pemda yang meng-update, sisanya tidak mau update," kata Pahala.

"Jadi orang miskinnya di situ aja, satu belum tentu ada NIK-nya, kedua belum tentu miskin. Ini di pemerintah daerah," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Pahala menyebut, jika DTKS ini belum begitu akurat dalam mendata warga miskin.

Baca: Perubahan NF Setelah Tinggal di Balai Rehabilitasi Anak, Ada Perubahan Drastis dari Gambarnya

Namun, DTKS bisa diperbarui dengan kondisi langsung di lapangan. Tentunya, berkoordinasi dengan Kementerian Sosial.

Terlebih, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020 tentang penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat terkait penanganan Corona.

Dengan SE tersebut, DTKS dijadikan rujukan untuk penyaluran bansos.

"Paling nggak DTKS ini dirujuk mau datanya salah sudahlah itu masa lalu. Justru harus dikombinasi datang ke lapangan bawa DTKS yang miskin belum ter-cover dimasukin, ada yang udah nggak miskin dikeluarin," ucap Pahala.

"Kita bilang dirujuk DTKS dikombinasi dengan lapangan dengan diverifikasi dan Kemensos juga berhak mengupdate DTKS segera bisa. Dalam UU Kesejahteraan Sosial diatur dalam keadaan darurat prosedur updating DTKS itu bisa diabaikan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas