Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Mudik Menjelang Lebaran, Kemenhub Perketat Wilayah Perbatasan

Menjelang Lebaran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat wilayah pertabatasan agar tidak ada yang melakukan mudik.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Antisipasi Mudik Menjelang Lebaran, Kemenhub Perketat Wilayah Perbatasan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 Tingkat Kota Bandung menyuruh pengendara bermotor yang berboncengan untuk berbalik arah di Cek Poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung di Jalan Cibaduyut Raya, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/5/2020). Penerapan PSBB Bandung Raya hari ke-11 di cek poin perbatasan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung ini masih banyak yang melanggar, sehingga memaksa petugas menyuruh pengendara untuk balik arah. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang Lebaran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memperketat wilayah pertabatasan agar tidak ada yang melakukan mudik.

Menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, pengetatan akan dilakukan pada setiap perbatasan di sejumlah wilayah kota atau kabupaten dan provinsi.

"Kami akan perketat check point perbatasan baik pada jalan tol ataupun jalan nasional," ucap Adita saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2020).

Adita juga menyebutkan, ada juga penguatan pada tim gabungan dengan berkoordinasi bersama berbagai unsur pimpinan, mulai dari POLRI, TNI, dan sejumlah pemipin daerah.

Sebelumnya Kemenhub telah menerbitkan Surat Edarann Direktorat Jendereal (SE Dirjen), tentang petunjuk operasional transportasi untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Baca: 7 Penjual Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu Jadi Tersangka, Pelaku Raup Untung Rp 300 Ribu

Baca: Ahli Medis di Thailand Minta Pasien Covid-19 yang Sembuh Tahan Hasrat untuk Bercinta

PT KAI mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) untuk mengakomodir mobilitas penumpang yang mendapatkan pengecualian selama masa larangan mudik dalam rangka percepatan penanganan Covid19. KLB Jurusan PasarTuri Surabaya  berhenti di Stasiun Tawang Semarang, Selasa (12/05/20) mengakut 13 penumpang yang terdiri dari 10 orang berangkat dari Surabaya dan 3 orang berangkat dari Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
PT KAI mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) untuk mengakomodir mobilitas penumpang yang mendapatkan pengecualian selama masa larangan mudik dalam rangka percepatan penanganan Covid19. KLB Jurusan PasarTuri Surabaya berhenti di Stasiun Tawang Semarang, Selasa (12/05/20) mengakut 13 penumpang yang terdiri dari 10 orang berangkat dari Surabaya dan 3 orang berangkat dari Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Hal ini menindaklanjuti terbitnya (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 19 No 4 Tahun 2020, mengenai kriteria pembatasan kritetria perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Berita Rekomendasi

Adita Irawati mengatakan, melalui SE dari setiap Dirjen mulai dari darat, laut, udara dan perkeretaapian kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Lanjut Adita, secara umum SE Dirjen mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap moda baik darat, laut, udara dan kereta api yang menjadi pedoman.

"Pedoman ini menjadi unsur kemenhub di lapangan dan seluruh stakeholder, diantaranya pemerintah daerah, Gugus Tugas Covid-19, serta operator sarana dan prasarana transportasi," ucap Adita dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).

Baca: Seminggu Jelang Lebaran, Tren Pengemudi Kendaraan yang Nekat Mudik Menurun

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Adita juga menjelaskan, pedoman dilapangan bagi kemenhub diperuntukan untuk para Kepala Balai Transportasi Darat, Syahbandar, Kepala Kantor Otoritas Bandara, dan Kepala Balai teknik Perkeretaapian, untuk bertugas:

1. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan SE Gugus Tugas yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan para Operator Transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya.

2. Mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana transportasi baik di Terminal, Stasiun, Bandara dan Pelabuhan sesuai protokol kesehatan.

3. Memastikan para operator transportasi melaksanakan ketentuan dalam SE Gugus Tugas.

4.Melaporkan hasil pengawasan kepada masing-masing Direktur Jenderal.

Sementara dari unsur operator sarana dan prasarana transportasi, menjadi pedoman untuk bertugas:

1. Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Gugus Tugas.

2. Memastikan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Cabang dari operator transportasi.

3. Wajib memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket.

4. Wajib memastikan para awak dan petugas dari operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang memenuhi protokol kesehatan baik pada saat akan berangkat, dalam perjalanan, maupun saat tiba di tujuan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas