Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Perludem Sebut Dua Alasan Parpol ''Ngebet'' Pilkada Digelar Desember 2020

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada 2020, ditetapkan secara resmi waktu pemungutan suara akan digelar 9 Desember 2020.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in Perludem Sebut Dua Alasan Parpol ''Ngebet'' Pilkada Digelar Desember 2020
Gita Irawan
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyebut terdapat dua alasan partai politik ingin Pilkada terlaksana pada Desember 2020, padahal saat ini masih berlangsung pandemi Covid-19.

"Pertama, efek petahana. Kalau bahasa saya istilahnya menjaga politik, sosial, dan psikologis atas kepemimpinan yang sedang berkuasa," tutur Titi dalam sebuah diskusi online, Jakarta, Minggu (17/5/2020).

Kemudian alasan kedua, kata Titi, ketidakyakinan partai politik jika pelaksanaan Pilkada pada 2021 berdampak positif, karena banyak kepala daerah akan berakhir jabatannya pada Februari 2021.

"Nanti khawatir penjabat yang dipilih mengisi kekosongan kepala daerah, akan merugikan partai non penguasa," ucap Titik.

Menurut Titik, kekhawatiran tersebut seharusnya dibahasa DPR dan pemerintah secara detail, bukan malah mempertaruhkan pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan berakhir.

Di sisi lain, Titi menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mengambil sikap tegas dengan mempertimbangkan berbagai faktor dan kondisi bangsa saat ini, dalam menentukan pelaksanaan Pilkada.

Rekomendasi Untuk Anda

"Hampir semua partai ingin KPU menyelenggarakan Pilkada 2020 pada Desember. KPU diberikan tanggungjawab luar biasa, ada yang minta e-voting lah, meminta kreatibitas sejalan dengan protokol," ucap Titi.

"Tapi kuncinya ada di KPU saat ini, apakah akan tetap jalan pada 9 Desember 2020 Pilkada atau tidak. KPU punya posisi yang menentukan dan sekaligus mempengaruhi reputasinya," sambung Titi.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penundaan Pilkada 2020, ditetapkan secara resmi waktu pemungutan suara akan digelar 9 Desember 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas