Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Langkah Cegah ABK WNI Alami Praktik Perbudakan, Tertibkan Perusahaan Pengerah PMI

Sukamta melihat kasus ini menjadi momentum pemerintah untuk membongkar mafia pekerja migran dan menertibkan perizinan perusahaan pengerah PMI.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Langkah Cegah ABK WNI Alami Praktik Perbudakan, Tertibkan Perusahaan Pengerah PMI
Sumber: MBC/Screengrab from YouTube
Screenshot dari rekaman video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta angkat bicara soal beredarnya video pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia di Laut Somalia serta adanya dugaan tindak kekerasan atau perbudakan oleh kapal berbendera China Luqing Yuan Yu 623, pada Sabtu 16 Mei 2020.

Sukamta menilai perlu ada langkah-langkah konkret yang dilakukan di lingkup Indonesia untuk memutus mata rantai mafia pengerah PMI yang menjurus ke perbudakan.

"Mengingat persoalan yang dialami oleh PMI berawal dari proses awal perekrutan dan penempatan. Untuk itu ada tiga hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Pertama, menertibkan semua perusahaan pengerah tenaga migran, karena disinilah sumber masalah berawal," ujar Sukamta, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Senin (18/5/2020).

Dia mengatakan untuk menertibkan perusahaan pengerah PMI, pemerintah perlu segera melakukan investigasi secara menyeluruh.

Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut meyakini apabila terkait dengan praktik perbudakan modern, pasti ada mafia di balik ini semua.

Artinya, di sebagian perusahaan-perusahan pengerah PMI sejak dari perekrutan sudah ada yang proses yang tidak benar.

Baca: Boy William Bongkar Inisial Mantan Terindahnya, Luna Maya Mendadak Syok : Ayu Ting Ting ?

Berita Rekomendasi

Sukamta juga melihat kasus ini menjadi momentum pemerintah untuk membongkar mafia pekerja migran dan menertibkan perizinan perusahaan pengerah PMI.

"Pemerintah juga perlu mengevaluasi kinerja Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang terkesan tidak becus memberikan perlindungan kepada PMI," kata dia.

Untuk usul kedua, anggota Komisi I DPR RI tersebut mengatakan pemerintah perlu memperkuat kebijakan moratorium pengiriman tenaga migran.

Menurutnya moratorium dilakukan dengan tujuan membuat perbaikan sistem, perubahan regulasi dan pengawasan.

Apabila praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal dan human traficking terus terjadi, kata dia, berarti sistem dan regulasi tidak berjalan semestinya.

"Kita semua tahu pengiriman pekerja migran ini jadi bisnis miliaran rupiah, jangan sampai negara kalah berhadapan dengan oknum-oknum yang bermain di dalamnya. Yang muncul malah ada tarik menarik kewenangan antara kementerian dan lembaga dalam pengelolaan dan perlindungan PMI. Saya harap Presiden turun tangan mengatasi keruwetan ini," jelasnya.

Baca: Orang Kaya Juga Dapat Insentif dari Pemerintah Hingga Rp 25 Triliun Lewat Sektor Ini

Usul ketiga atau terakhir yang juga penting dilakukan pemerintah adalah segera menuntaskan peraturan pemerintah (PP) tentang Prosedur Penangan Kasus Pekerja Migran sebagai turunan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas