Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Langkah Cegah ABK WNI Alami Praktik Perbudakan, Tertibkan Perusahaan Pengerah PMI

Sukamta melihat kasus ini menjadi momentum pemerintah untuk membongkar mafia pekerja migran dan menertibkan perizinan perusahaan pengerah PMI.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga Langkah Cegah ABK WNI Alami Praktik Perbudakan, Tertibkan Perusahaan Pengerah PMI
Sumber: MBC/Screengrab from YouTube
Screenshot dari rekaman video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

"Keberadaan PP ini sangat penting untuk mengisi kekosongan hukum dalam penanganan kasus pekerja migran," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, kembali viral video pelarungan anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal berbendera China bernama Luqing Yuan Yu 623.

Diunggah oleh akun atas nama Suwarno Cano Swe, detik-detik pelarungan ABK Indonesia yang dibuang di laut Somalia.

Video tersebut diunggah oleh yang bersangkutan pada tanggal Jumat, 15 Mei 2020.

Baca: Kebijakan Presiden Naikkan Iuran BPJS di Tengah Covid-19 Mempermainkan Hati Rakyat

Dalam keterangannya, para ABK juga mendapat perlakukan tidak menyenangkan selama bekerja di kapal tersebut.

"Perbudakan sekaligus penganiayaan main pukul, tendang, pukul pake besi, botol kaca dan setrum pelumpuh," mengutip keterangan Suwarno Cano Swe di facebook, Jumat (15/5/2020).

Tidak hanya itu, para ABK yang sakit juga dipaksa bekerja.

Berita Rekomendasi

Bahkan di salah satu video diketahui ada seorang ABK Indonesia yang kakinya lumpuh dan dipapah oleh ketiga temannya.

"ABK Indonesia sakit dipaksa kerja tidak punya prikemanusiaan, kakinya lumpuh tidak bisa berjalan dan meninggal dunia," tulis akun Suwarno Cano Swe di facebook.

Akun tersebut menginformasikan, saat ini para ABK tersebut dipindahkan ke kapal Lu Huang Yuan Yu 115.

Suwarno menuliskan para ABK ingin pulang ke Indonesia, tapi tidak diperbolehkan.

"Rekan-rekan kerja ABK tersebut sekarang dipindah ke kapal LU Huang Yuan Yu 115, padahal mereka ingin pulang tapi tidak diperbolehkan pulang," tulisnya.

Baca: Siswi SMP Tersangka Pembunuhan Bocah 5 Tahun Diperkosa Hingga Hamil, NF Ingin Rawat Anaknya Sendiri

"Mohon viralkan…!!!," sambung akun Suwarno Cano Swe.

Merespon hal tersebut, Kementerian luar negeri RI (Kemlu RI) dalam keterangannya Minggu (17/5/2020) sedang mencari tahu kebenaran video tersebut.

Kemlu RI telah menghubungi berbagai pihak, baik beberapa asosiasi pelaut dan perusahaan agen pengiriman ABK.

Salah satunya termasuk menghubungi pemilik akun facebook untuk mendapatkan informasi lanjutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas