Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Berkas Perkara Zaenal Abidin ke Pengadilan Tipikor Surabaya

"Tim JPU KPK juga melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa Zaenal Abidin," ujarnya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Limpahkan Berkas Perkara Zaenal Abidin ke Pengadilan Tipikor Surabaya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ( JPU KPK) melimpahkan berkas perkara Zaenal Abidin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto pada Senin (18/5/2020) ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.

Zaenal Abidin merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi bersama dengan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2021.

Baca: KPK Mengaku Belum Bisa Paparkan Secara Detil soal Dugaan Korupsi PT DI

"Tim JPU KPK juga melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa Zaenal Abidin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selanjutnya, Ali menambahkan, Zaenal akan dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Surabaya.

"JPU akan menunggu penetapan hari sidang dan penetapan penahanan dari Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya," kata Ali.

Zaenal Abidin menjadi tersangka bersama dengan Bupati Mojokerto periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2021 Mustofa Kamal Pasa lantaran menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Berita Rekomendasi

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Tersangka Zaenal Abidin berperan mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk oleh Mustofa Kamal Pasa untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.

Baca: Klaster Baru di Batam Misterius, Sekeluarga Positif Covid-19 Meski Tak Pernah Kemana-mana

Dia meminta kepada rekanan atas fee yang diminta Mustofa Kamal Pasa untuk dipenuhi rekanan, dan juga menerima fee proyek dari rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto tersebut.

Dalam rentang 2010 sampai dengan 2018, Mustofa Kamal Pasa ditaksir menerima uang gratifikasi sekira Rp82.355.853.159.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas