Syarat Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Ada 8 Berikut Penjelasannya
Zakat fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan untuk diberikan kepada 8 golongan penerima zakat fitrah.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Ifa Nabila
Mereka adalah orang yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Kelompok fakir merupakan warga muslim yang harus diutamakan dalam penerimaan zakat.
Penyaluran dana zakat kepada fakir macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan.
2. Miskin
Mereka adalah golongan yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Golongan orang miskin merupakan warga muslim yang harus diutamakan untuk menerima zakat.
Penyaluran dana zakat kepada miskin macamnya ada dua, yaitu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari maupun untuk memberikan kemampuan.
Baca: Tata Cara dan Niat Bayar Zakat Fitrah, Lengkap Beserta Besaran Nominalnya
Baca: MUI Minta Pelaksanaan Zakat Tetap Perhatikan Protokol Kesehatan
3. Ibnu Sabil
Golongan ini adalah golongan yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Seseorang yang berada dalam perjalanan dan kehabisan bekal itu merupakan arti dari ibnu sabil.
Golongan penerima zakat ini diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanannya terlepas dari golongan mampu atau pun sebaliknya.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.