Bahar bin Smith Hanya 60 Jam Bebas Kembali Diseret ke Lapas, ''Saya Merokok Dulu Sebatang''
Pengacara Bahar, Aziz Yanuar membantah bahwa kliennya berusaha mengulur-ulur saat ditangkap.
Editor: Hendra Gunawan
Ceramahnya itu dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal itu
melanggar program asimilasi yang diberikan kepada Bahar.
"Alasan ditangkap karena dia melakukan pelanggaran khusus dalam pelaksanaan asimilasinya.
Pelanggaran khusus itu adalah di antara lain ada kegiatan yang bersangkutan yang meresahkan masyarakat dengan video provokatif, ceramah provokatif yang meresahkan masyarakat," kata Rika.
Pelanggaran lainnya yakni Bahar mengumpulkan banyak orang saat berceramah. Hal
itu melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Jemaah yang hadir pun tidak
ada yang menjaga jarak satu sama lain.
Berdasarkan hal tersebut, Rika menerangkan bahwa pihaknya mencabut asimilasi yang diperoleh Bahar sebelumnya. Mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak itu kini harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Gunung Sindur.
"Enggak [ada pidana tambahan], karena dia pelanggaran khusus. Kalau pelanggaran umum dia tindak pidana lagi, kan. Kita masih menilainya masih pelanggaran khusus. Dicabut asimilasinya," ucap Rika.
Bahar adalah terpidana tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Ia
dihukum penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena terbukti menganiaya dua anak laki-laki.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 6 tahun penjara dan
denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Bahar sudah ditahan sejak Desember 2018. Bila merujuk putusan itu, maka ia baru
bebas pada Desember 2021. Namun kemudian, ia mendapat asimilasi terkait kebijakan corona.
Ia bebas pada 16 Mei 2020 atau tepat saat setengah masa tahannya. Sebab, ia
termasuk napi yang pada Desember 2020 sudah menjalani 2/3 masa hukumannya
sesuai ketentuan pemberian asimilasi itu.
Dengan dibatalkannya asimilasi yang ia dapat, maka Bahar harus menjalani hukumannya hingga habis selama 1,5 tahun.
Izin Merokok
Saat hendak dibawa tim Kemenkum HAM yang didampingi personel Polres Bogor,
Bahar sempat meminta waktu untuk merokok.
Video percakapan antara Bahar dengan Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi itu beredar di media sosial.