Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Polisi, Pengacara Menduga karena Ceramah yang Singgung Penguasa

Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara, pengacara menduga karena ceramah sang klien yang singgung penguasa.

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in Bahar bin Smith Kembali Ditangkap Polisi, Pengacara Menduga karena Ceramah yang Singgung Penguasa
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Terpidana kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith, keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.

Ia diperbolehkan menghirup udara bebas setelah divonis 3 tahun penjara dari majelis hakim.

Saat bebas dari penjara, Bahar terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam. 

Selain itu, ia juga terlihat mengenakan baret berwarna merah dengan hiasan bintang pun di kepalanya.

Ia keluar sambil didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan koleganya.

Pria yang akrab disapa Habib Bahar ini merupakan satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi.  

 Sebut Napi yang Bebas karena Program Asimilasi Bukan Penjahat, Polisi: Mereka Dinilai Aman

 Eks Napi Asimilasi Berulah Lagi, Masinton Pasaribu: Kok Bisa Dibebaskan Tidak Ada Monitoring?

 Kepulangannya Ditolak Istri, Napi Asimilasi di Padang Nekat Bakar Rumah Mertua Setelah Bebas

Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB (KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

Namun, ia kembali ditangkap pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Menanggapi hal ini, Aziz Yanuar yang merupakan pengacara Bahar menduga, kliennya tersebut dianggap telah melanggar ketentuan dalam asimilasi.

Aziz menduga kliennya tersebut dianggap melanggar ketentuan saat melakukan ceramah yang dilakukan beberapa saat setelah bebas.

HALAMAN SELANJUTNYA ====================>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas