Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Begini Penjelasan Ditjen PAS

Habib Bahar kembali menjalani sisa hukuman di dalam penjara setelah Kepala Lapas Cibinong mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Habib Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Begini Penjelasan Ditjen PAS
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pendukung Habib Bahar bin Smith melakukan unjuk rasa mengawal sidang vonis kasus penganiayaan, di Jalan Seram depan Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith dipindah dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan pada Selasa (19/5/2020) malam. Pemindahan dikawal anggota kepolisian.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan, Habib Bahar harus pindah lantaran simpatisannya melakukan tindakan provokatif.

Habib Bahar kembali menjalani sisa hukuman di dalam penjara setelah Kepala Lapas Cibinong mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi.

Habib Bahar harus kembali masuk sel karena melanggar Persyaratan Khusus pelaksanaan Asimilasi. 

Baca: Penerbangan Batik Air Jakarta-Bali Stop Sementara karena Dihukum Kemenhub

"Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Habib Bahar, berkerumun berteriak-teriak dan
melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," ungkap Rika dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020).

Baca: Menu Opor dan Rendang Tidak Baik Dipanaskan Berulang Kali, Ini Efek Buruknya Buat Kesehatan

Rika mengatakan, massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkeruman sangat rentan terjadinya penyebaran virus Corona dan telah melanggar protokol Kesehatan Penanganan Covid-19.

Baca: Yakin Dapat Obati Covid-19, Donald Trump Minum Obat Malaria Setiap Hari

Berita Rekomendasi

Tak hanya simpatisan bersikap provokatif, Rika menjelaskan, di Lapas Gunung sindur terdapat dua lapas yang dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba. Kegaduhan akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban lapas.

Merujuk pada kondisi tersebut, maka kata Rika, Kalapas Khusus Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Dirjen PAS, untuk Habib Bahar ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan.

"Dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban dan pembinaan bagi yang bersangkutan. Gangguan keamanan dan ketertiban yang ditimbulkan oleh aksi massa simpatisan. Mencegah pelanggaran protokol Covid-19 yang ditimbulkan dari kerumunan massa simpatisan," Rika menjelaskan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas