Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Wakil Ketua KPK: Penanganan Bencana dan Korupsi Saling Berimpitan

Nurul Ghufron mengatakan bahwa tindak pidana korupsi saling berimpitan dengan penanganan bencana.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Wakil Ketua KPK: Penanganan Bencana dan Korupsi Saling Berimpitan
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan bahwa tindak pidana korupsi saling berimpitan dengan penanganan bencana.

Hal itu disampaikannya dengan melihat contoh kasus yang sudah terjadi. Yakni kasus korupsi dana bantuan bencana tsunami Nias yang menjerat mantan Bupati Nias Binahati Benedictus Baeha; Gempa bumi Lombok yang menjerat Anggota DPRD Mataram Fraksi Golkar Muhir; serta korupsi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang menjerat Bendahara Pembantu Program Rekonstruksi dan Rehabilitasi Pascabencana Joko Sukartika.

"Sehingga kemudian antara bencana dan korupsi di Indonesia berimpitan," ujar Ghufron dalam diskusi daring dengan civitas academica Universitas Jember, Rabu (20/5/2020).

Baca: KPK Telusuri Aset Nurhadi Lewat Pimpinan KJPP Hari Utomo

Ia mengungkapkan empat titik rawan penanganan bencana yakni pengadaan barang dan jasa (PBJ), refocusing dan realokasi anggaran pada APBN dan APBD, pengelolaan filantropi atau sumbangan pihak ketiga yang dikategorikan bukan gratifikasi, dan penyelenggaraan bansos.

Baca: ‎‎Deputi Bidang Penindakan KPK Naik Pangkat Jadi Irjen

Terkait pandemi Covid-19, Ghufron mengatakan bahwa lembaganya sudah membuat sistem pencegahan agar korupsi tidak terjadi. Satu di antaranya adalah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan PBJ dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

KPK membentuk tim khusus untuk mengawal dan mengawasi proses percepatan penanganan virus corona (Covid-19) dalam hal penggunaan anggaran untuk PBJ.

Berita Rekomendasi

"Unsur korupsinya pertama dari pengadaan barang dan jasa. Yang penting saat ini bagaimana menolong," kata dia.

Dalam kajian yang pernah dilakukan maupun penanganan perkara oleh KPK, ditemukan sejumlah modus dan potensi korupsi dalam PBJ.

Di antaranya berupa persekongkolan atau kolusi dengan penyedia barang/ jasa; menerima uang pelicin (kickback); penyuapan; dan gratifikasi.

Kemudian benturan kepentingan; perbuatan curang; berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat; hingga membiarkan terjadinya tindak pidana.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani wabah virus corona (Covid-19).

Ia merinci, sekitar Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.

Kemudian, sebesar Rp75 triliun untuk bidang kesehatan meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.

Berikutnya, sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial (Social Safety Net) yang mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas