Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Berkas Perkara Korupsi Jiwasraya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Kelima terdakwa‎ diajukan ke Pengadilan Tipikor masing-masing dengan dakwaan tindak pidana korupsi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Lima Berkas Perkara Korupsi Jiwasraya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Kontan/Carolus Agus Waluyo
Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Untuk mengatasi masalah lukuiditas di Jiasraya pemerintah akan mengundang BUMN dan investor asing masuk menjadi pemegang saham di Jiwasraya. 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum melimpahkan lima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Lima berkas perkara yang dilimpahkan masing-masing atas nama terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro.

Baca: Kejagung Periksa Kepala Bagian Keuangan Kemenpora Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan kelima terdakwa‎ diajukan ke Pengadilan Tipikor masing-masing dengan dakwaan tindak pidana korupsi.

Primair

Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidiair

Berita Rekomendasi

 ‎Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Sedangkan khusus untuk Terdakwa Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro ditambahkan dakwaan Kedua yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ‎Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP," tutur Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020).

Hari menambahkan, ‎pelimpahan berkas perkara tersebut dilaksanakan secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus corona atau Covid-19.

‎Diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka.

Yakni Benny Tjokro-Komisaris PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Hendriman Rahim-m‎antan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya.

Selanjutnya ada Hary Prasetyo-mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan-mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya serta Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono.

Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 16,81 triliun dalam dugaan korupsi serta pencucian uang di Jiwasraya.

Baca: Pria di Kediri Ini Nekat Masuk Rumah Orang, Bangunkan Gadis 8 Tahun Lalu Mencabulinya

Dari keenamnya, tersisa tersangka Joko Hartono yang masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan di Kejaksaan Agung.

Sementara lima lainnya, sudah siap disidangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas