Lima Berkas Perkara Korupsi Jiwasraya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Kelima terdakwa diajukan ke Pengadilan Tipikor masing-masing dengan dakwaan tindak pidana korupsi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum melimpahkan lima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Lima berkas perkara yang dilimpahkan masing-masing atas nama terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro.
Baca: Kejagung Periksa Kepala Bagian Keuangan Kemenpora Terkait Kasus Dana Hibah KONI
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan kelima terdakwa diajukan ke Pengadilan Tipikor masing-masing dengan dakwaan tindak pidana korupsi.
Primair
Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsidiair
Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Sedangkan khusus untuk Terdakwa Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro ditambahkan dakwaan Kedua yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP," tutur Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (20/5/2020).
Hari menambahkan, pelimpahan berkas perkara tersebut dilaksanakan secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus corona atau Covid-19.
Diketahui dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka.
Yakni Benny Tjokro-Komisaris PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Hendriman Rahim-mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya.
Selanjutnya ada Hary Prasetyo-mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan-mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya serta Direktur PT Maxima Integra bernama Joko Hartono.
Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 16,81 triliun dalam dugaan korupsi serta pencucian uang di Jiwasraya.
Baca: Pria di Kediri Ini Nekat Masuk Rumah Orang, Bangunkan Gadis 8 Tahun Lalu Mencabulinya
Dari keenamnya, tersisa tersangka Joko Hartono yang masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan di Kejaksaan Agung.
Sementara lima lainnya, sudah siap disidangkan.