Menko PMK: Kalau Covid-19 Sudah Turun, Libur Cuti Bersama Dimungkinkan Berhimpitan dengan Idul Adha
Muhadjir mengungkapkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pada akhir Juni akan dilakukan evaluasi tentang kebijakan cuti bersama.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memastikan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah tetap dilaksanakan pada 28 hingga 31 Desember 2020.
Langkah ini dilakukan untuk melihat perkembangan pandemi corona di Indonesia.
"Dengan pertimbangan, ini paling aman untuk membuat prediksi dalam kaitannya dengan masalah wabah Covid-19," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Kamis (21/5/2020).
Muhadjir mengungkapkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pada akhir Juni akan dilakukan evaluasi tentang kebijakan cuti bersama.
Apabila penularan Covid-19 di Indonesia sudah menurun, cuti bersama dapat digeser bersamaan dengan Hari Raya Idul Adha.
Baca: Menteri BUMN Bagikan 100 Ribu Paket Bantuan TelkomGroup Lewat Pemberdayaan 1.300 UMKM
"Bapak Presiden sudah memberikan catatan nanti pada akhir Juni akan diadakan pengkajian ulang. Kalau memang Covid-19 sudah turun, sudah tidak mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan libur cuti bersama berhimpitan dengan Hari Idul Adha, yaitu tanggal 31 Juli 2020," tutur Muhadjir.
Pelaksanaan cuti bersama ini dapat dilaksanakan sebelum atau sesudah Idul Adha. Tergantung dengan perkembangan pandemi corona di Indonesia.