Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Incar Tersangka Baru Kasus TPPO 14 ABK Long Xing 629

Saksi-saksi ini merupakan petinggi di perusahaan yang berpotensi menjadi tersangka baru.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Incar Tersangka Baru Kasus TPPO 14 ABK Long Xing 629
Sumber: MBC/Screengrab from YouTube
Screenshot dari rekaman video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri tidak hanya berhenti pada penetapan tiga tersangka di kasus perdagangan 14 Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengaku pihaknya bakal menjerat tiga perusahaan yang memberangkatkan 14 ABK dengan pasal korporasi.

Untuk itu, penyidik akan meminta bantuan dari saksi ahli.

"Kami kembangkan untuk menerapkan pasal 13, pidana pada korporasi. Jadi ada pidana tambahan untuk perusahaanya," tegas Ferdy Sambo saat dikonfirmasi Kamis (21/5/2020).

Menurut Ferdy Sambo, setelah Lebaran penyidik masih akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

Saksi-saksi ini merupakan petinggi di perusahaan yang berpotensi menjadi tersangka baru.

"Komisaris di PT APJ Bekasi akan kami panggil karena tidak membayar gaji para ABK. Karyawan PT APJ, inisial W sudah lebih dulu jadi tersangka dan kami tahan," ungkap Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

Ferdy menambahkan tersangka W memberangkatkan 8 ABK, dimana lima sudah kembali ke Indonesia, dua pulang lebih dulu dan satu meninggal dunia di laut.

Selama bekerja, mereka sama sekali tidak menerima gaji‎.

Diketahui dalam kasus ini, Polisi telah menetapkan tiga tersangka yaitu William Gozaly selaku karyawan PT APJ di Bekasi, Joni Kasiyanto selaku Direktur PT AMG di Pemalang dan Kiagus M. Firdaus selaku karyawan PT LPB di Tegal.

Ketiganya sudah dijebloskan ke tahanan Bareskrim sejak 17 Mei 2020 lalu dan dijerat dengan Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tersangka William diketahui menerima delapan ABK dari sponsor perorangan berinisial AR.

Sementara Joni menerima enam ABK dari dua sponsor, Hn dan At. Tersangka Firdaus menerima lima ABK dari sponsor berinisial Nt.

Selanjutnya para ABK diterbang ke Busan, Korea Selatan pada 13 Februari - 14 Februari 2019. 

Disana mereka bekerja di beberapa kapal ikan.

Dari 22 ABK ini, 14 ABK sudah kembali, empat meninggal dunia, kemudian ada empat lagi yang masih hidup.

‎ Empat ABK yang meninggal dunia terdiri atas tiga ABK jenazahnya dilarung di laut, satu ABK meninggal di rumah sakit.

Sementara empat ABK yang masih hidup terdiri dari dua ABK sudah kembali ke Indonesia pada Desember 2019 dan dua ABK masih berlayar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas