Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

126 dari 39.783 Napi Asimilasi Melakukan Pelanggaran, Satu di Antaranya Bahar Bin Smith

Dari 39.783 WBP yang mengikuti program asimilasi dan integrasi, sebanyak 126 orang melakukan pelanggaran. Salah satunya, Habib Bahar Bin Smith.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 126 dari 39.783 Napi Asimilasi Melakukan Pelanggaran, Satu di Antaranya Bahar Bin Smith
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith akan dipindahkan ke Nusakambangan. Simak alasan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, FOTO: Habib Bahar bin Smith bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. (Tribun Bogor/istimewa) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani program asimilasi di rumah sebanyak 37.382 orang dan integrasi sebanyak 2.401 orang.

Dari 39.783 WBP yang mengikuti program asimilasi dan integrasi, sebanyak 126 orang melakukan pelanggaran.

Salah satu di antaranya, yaitu pemuka agama Habib Bahar Bin Smith.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen PAS, A Yuspahruddin.

Dia menjelaskan kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia sudah melebihi kapasitas atau over capacity.

Sedangkan, ketika berada di dalam penjara, petugas tidak dapat menerapkan pembatasan fisik atau physical distancing.

Baca: Pak Camat Sampai Polisi Dibuat Bingung Saat Cari Alamat Rumah M Nuh, Ngeprank Lelang Motor Jokowi

Berita Rekomendasi

Pada saat negara lain mengeluarkan narapidana, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mulai memikirkan hal yang sama.

Pihaknya menggelar diskusi dan memikirkan bagaimana cara menyelamatkan WBP dari paparan coronavirus disease 2019 (Covid-19).

"Muncullah asimilasi dan integrasi. Setelah kebijakan asimilasi dan integrasi, ada space untuk kamar isolasi sesuai standar WHO dan ICRC," kata dia, seperti dilansir laman Ditjenpas, Jumat (22/5/2020).

Menurut dia, seluruh petugas pemasyarakatan sudah diingatkan untuk berjaga mengedepankan protokol kesehatan.

Baca: Senator Kirim Nota Protes kepada DPR dan Pemerintah Atas Pengesahan UU Minerba

Sebelumnya, Pemasyarakatan telah mendapat kucuran dana Rp 54 miliar untuk pencegahan penyakit menular. Dana ini yang kemudian di-refocusing untuk pencegahan Covid-19.

"Adanya aturan penerimaan tahanan baru yang sudah inkracht, lapas dan rutan diharapkan bersiap untuk melakukan hal tersebut sehingga tidak ada hal yang merugikan," ujar Yuspahruddin.

Dia mengharapkan Covid-19 tidak masuk ke dalam lapas/rutan. Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, maka petugas harus segera bertindak.

"Yang penting lakukan protokol kesehatan sebaik-baiknya," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas