Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Agenda Prioritas Partai Gelora Setelah Dapatkan SK Menkumham

Mahfuz Sidik menyatakan ada tiga agenda prioritas yang akan menjadi fokus partainya setelah sah sebagai partai politik di Indonesia.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 3 Agenda Prioritas Partai Gelora Setelah Dapatkan SK Menkumham
Istimewa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia sudah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sebagai badan hukum partai politik pada Selasa (19/5/2020).

Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik menyatakan ada tiga agenda prioritas yang akan menjadi fokus partainya setelah sah sebagai partai politik di Indonesia.

Pertama, Partai Gelora akan fokus melengkapi struktur organisasi sampai tingkat kecamatan.

Sebab masih ada sisa 30 kab/kota dan 2800 kecamatan yang belum terbentuk.

"Agenda prioritas Gelora Indonesia sampai 2023 adalah pertana untuk membesarkan partai, agenda melengkapi struktur organisasi sampai tingkat kecamatan (DPC)," kata Mahfuz Sidik saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (22/5/2020).

Kedua, Partai Gelora akan melakukan rekrutmen anggota secara terbuka untuk memenuhi formasi kepengurusan dan syarat jumlah anggota di tiap kabupaten/kota minimal 1000 orang.

Ketiga, untuk memperkuat partai, Gelora akan melakukan proses peningkatan kapasitas jajaran pengurus dan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) anggota.

Berita Rekomendasi

Hal itu bertujuan agar menjadi pejuang partai dan aktivis masyarakat yang tangguh.

"Jadi itu tiga agenda prioritas Gelora saat ini, pemenuhan struktur organisasi, rekrutmen anggota, dan pembinaan SDM," ucapnya.

Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, Gelora Indonesia meluncurkan program Gerakan Solidaritas 2020 (GS-20) untuk ikut membantu masyarakat dan pemerintah dalam menanggulangi dampak pandemi ini.

"Semua elemen struktur organisasi sampai tingkat kecamatan dimobilisasi dengan program sesuai kondisi masyarakat setempat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas