Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Desak DPR Panggil Yasonna Laoly dan Dirjen PAS

Dalam surat tersebut berisikan sejumlah poin kejanggalan dan kecaman terhadap pencabutan asimilasi yang diterima oleh Habib Bahar.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Bahar Bin Smith Desak DPR Panggil Yasonna Laoly dan Dirjen PAS
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith meminta Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia, Yasonna Laoly dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum & HAM untuk dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, hal tersebut menyusul pencabutan asimilasi yang diterima kliennya yang dinilai tindakan yang subjektif.

"Kami meminta melakukan pemanggilan dan peneguran keras kepada Menteri Hukum & HAM Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum & HAM, karena memberlakukan kebijakan subjektif tanpa ketentuan hukum yang jelas dengan tindakan yang melanggar HAM," kata Ichwan kepada Tribunnews.com, Jumat (22/5/2020).

Dia mengatakan tindakan yang diterima Habib Bahar merupakan bentuk tindakan yang tidak layak, berlebihan, represif, abuse of power dan otoriter serta suatu bentuk tindakan penegakan hukum diskriminatif.

"Kami memohon agar bapak dapat mencermati dan membenahi hal ini segera sesuai dengan kewenangan Bapak dan institusi DPR sehingga Equality before the law tidak hanya menjadi slogan semata di Republik yang kita cintai ini, dan keadilan dapat segera tegak, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Kami masih percaya dan yakin bahwa keadilan dapat tegak di negara ini," pungkasnya.

DIberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Habib Bahar Bin Smith mengirimkan surat aspirasi kepada komisi III DPR RI terkait adanya dugaan diskriminasi yang diterima oleh kliennya pada Kamis (21/5/2020).

Diketahui, surat tersebut diberikan dengan nomor 04/PPH-TAHB/I/2019 yang ditujukkan kepada Komisi III DPR selaku pemegang aspirasi.

BERITA REKOMENDASI

Hal itu sekaligus menjadi kecaman atas tindakan respresif pemerintah yang memindahkan Habib Bahar ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.

"Kita hari ini menyurati komisi 3 dan instansi terkait kaitan diskriminasi terhadap habib Bahar," kata Kuasa Hukum Habib Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta, Kamis (21/5/2020).

Dalam surat tersebut berisikan sejumlah poin kejanggalan dan kecaman terhadap pencabutan asimilasi yang diterima oleh Habib Bahar.

Termasuk korelasi dari ceramah Habib Bahar usai lepas dari penjara terhadap pencabutan asimilasi oleh pemerintah.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum dari Habib Bahar menyatakan tindakan pemerintah adalah sangat tidak layak, berlebihan, super represif, abuse of power hingga otoriter. Dalam surat itu, mereka mengharapkan komisi III DPR RI bisa menindaklanjuti ketidakadilan yang alami kliennya.


Ichwan mengatakan Habib Bahar telah banyak mengalami ketidakadilan dalam pencabutan asmilasi hingga pemindahan kliennya ke lapas Nusakambangan. Ia mengharapkan, aspirasinya tersebut bisa didengarkan.

"Tuntutan kami agar habib Bahar bisa menjalani sisa hukumannya di lapas Pondok Rajeg lagi kalaupun asimilasinya dicabut," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas