Mendes: BLT Dana Desa Telah Tersalur ke 37.012 Desa
Bantuan Langsung Tunai (BTL) Dana Desa telah tersalur ke 37.012 desa atau 65 persen dari jumlah keseluruhan sebanyak 56.993 desa.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan Bantuan Langsung Tunai (BTL) Dana Desa telah tersalur ke 37.012 desa atau 65 persen dari jumlah keseluruhan sebanyak 56.993 desa.
"Alhamdulillah per hari ini sampai pukul 12.00 WIB. Penyaluran BLT Dana Desa melonjak hingga 65 persen," ucap Abdul Halim saat konferensi pers melalui daring, Jumat (22/5/2020).
Baca: Sidak Dugaan BLT Dana Desa Bermasalah di Purwakarta, Wamendes: Jangan Permainkan Nasib Rakyat
Baca: Ingin Ekonomi di Pedasaan Tetap Berjalan, Jusuf Kalla Sarankan Pemerintah Beri BLT daripada Sembako
"Pada desa-desa inilah kita berupaya terus-menerus setiap hari, setiap saat melakukan pemantauan pendampingan dan pembinaan dalam rangka percepatan penyaluran BLT Dana Desa," tambah Abdul.
Sementara dana desa telah tersalur ke Rekening Kas Desa (RKD) 56.993 desa.
Abdul Halim menyebut penyerapan dana desa telah mencapai 76 persen dari target yang sebanyak 74.953 desa.
Sementara desa yang sudah mengadakan musyawarah desa khusus (musdesus) dan telah menetapkan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebanyak 56.504 desa. Jumlah itu sama dengan 99 persen dari 56.993.
Desa yang sudah musdesus dan telah menetapkan calon KPM, namun belum menyalurkan BLT Dana Desa sebanyak 19.981 desa. Jumlah itu 35 persen dari 56.993 desa.
"Sampai hari ini terdapat 3.802.367 keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah menerima bantuan. Artinya terjadi lonjakan, dari kemarin yang baru mencapai 2.469.025 KPM," ungkap Halim.
Halim mengungkapkan total dana desa yang telah disalurkan untuk BLT sebesar Rp 2,28 triliun.
Seperti diketahui, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Aturan tersebut dikeluarkan untuk mempercepat penyaluran Dana Desa guna mendukung pemberian BLT Desa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.