Rektor UNJ dan Pejabat Kemendikbud Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Komisi X DPR
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Golkar Hetifah Sjaifudian mengapresiasi aksi KPK yang melakukan penegakan terhadap sektor pendidikan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Itjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diketahui melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan penyerahan uang dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendibud, Rabu (20/5) kemarin.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Golkar Hetifah Sjaifudian mengapresiasi aksi KPK yang melakukan penegakan terhadap sektor pendidikan.
"Saya sangat mengapresiasi kepada KPK yang telah memberikan perhatian dan melakukan penindakan korupsi atau pungli di sektor pendidikan," ujar Hetifah, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (22/5/2020).
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira. Andreas mengatakan pihaknya mendukung kerjasama KPK dan Itjen Kemendikbud.
Menurutnya, upaya dari Itjen Kemendikbud membuat proses penegakan korupsi di lingkaran kementerian tersebut berjalan dengan maksimal.
"Kita perlu mendukung apa yang sudah dilakukan Itjend Kemendikbud, sehingga proses penegakan hukum anti korupsi di lingkaran Kemendikbud berjalan maksimal," kata Andreas kepada Tribunnews.com.
Seperti diketahui, KPK bekerja sama dengan Itjen Kemendikbud melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu (20/5/2020) pukul 11.00 WIB.
“Kegiatan berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud,” ungkap Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto dalam keterangannya, Kamis (21/5/2020).
Selanjutnya, kata Karyoto, tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan Dwi Achmad Noor (Kabag Kepegawaian UNJ) beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp27.500.000.
Karyoto mengungkapkan Rektor UNJ Komarudin pada 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang tabungan hari raya (THR) masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor.
“THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud,” kata dia.
Kemudian pada 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
Pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud, selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing sebesar Rp1 juta.
“Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud,” kata Karyoto.
Selanjutnya KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan terhadap 7 orang pada Kamis (21/5).
Mereka antara lain, Komarudin, Dwi Achmad Noor, Sofia Hartati (Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan), Tatik Supartiah, Diah Ismayanti, Dinar Suliya (Staf SDM Kemendikbud), dan Parjono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.