Senator Kirim Nota Protes kepada DPR dan Pemerintah Atas Pengesahan UU Minerba
Keputusan untuk melayangkan nota protes itu sudah disepakati dalam pertemuan pimpinan Komite II DPD dengan sejumlah pimpinan alat kelengkapan DPD lain
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan RUU Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi undang-undang. Namun pengesahan RUU itu menyisakan persoalan.
Selain masifnya penolakan masyarakat sipil, para senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga melakukan protes keras.
Sebab, sejumlah aspirasi dan masukan DPD tidak diakomodir dalam UU Minerba yang disahkan pada rapat paripurna 12 Mei lalu.
"Kami sepakat meminta pimpinan DPD mengirim nota keberatan dan nota protes kepada DPR dan pemerintah atas pengesahan UU Minerba," kata Wakil Ketua Komite II DPD, Hasan Basri, Jumat (22/5/2020).
Keputusan untuk melayangkan nota protes itu sudah disepakati dalam pertemuan pimpinan Komite II DPD dengan sejumlah pimpinan alat kelengkapan DPD lain.
Pertemuan digelar di kediaman Ketua Komite II Yorrys Raweyai Rabu (20/5/2020) malam dan dihadiri Ketua III DPD Sultan Baktiar Najamudin.
Baca: Mensos Curhat Jokowi Hampir Tiap Hari Telepon, Minta Bantuan Sosial Tunai Dibagikan Sebelum Lebaran
Juga hadir senator Abdullah Puteh, Bustami Zainuddin, Jimly Asshiddiqie, Silviana Murni dan Ali Ridho.
Hasan menegaskan protes tersebut beralasan karena sejak awal SPD memang ikut terlibat dalam pembahasan RUU Minerba.
Meskipun sifatnya hanya memberikan masukan dan saran kepada panitia kerja (panja) di Komisi VII DPR.
"Tapi masukan kami diabaikan begitu saja," kata Hasan.
Menurutnya, ada dua persoalan fundamental dalam proses pengesahan UU Minerba.
Pertama secara formil, ada tahapan yang salah yang dilakukan DPR berkaitan dengan peran dan fungsi DPD sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Bahwa DPD berhak terlibat dalam pembahasan regulasi yang bersinggungan langsung dengan daerah.
Persoalan kedua menyangkut substansi materi UU. Menurut Hasan, pihaknya sudah bekerja keras memberikan pikiran dan masukan ke DPR.
Baca: Sederet Fakta Aksi Mogok Kerja 109 Tenaga Medis di RSUD Ogan Ilir yang Berakhir dengan Pemecatan
Namun aspirasi tersebut sama sekali tidak diakomodasi dalam substansi UU Minerba.
Khususnya terkait penguatan peran pemerintah daerah (pemda).
"Dalam undang-undang yang baru, peran pemerintah daerah dipangkas sama sekali. Semua dikembalikan ke pemerintah pusat," ujarnya.
DPD menolak penghapusan kewenangan pemerintah daerah dalam memberi izin produksi.
Di antaranya izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Alasannya agar proses perizinan tidak dimonopoli pemerintah pusat.