Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ambang Batas Parlemen 7 Persen Dinilai Terlalu Tinggi

Guspardi menyebutkan wacana menaikkan ambang batas parlemen bisa diartikan sebuah kemunduran demokrasi dan membungkam semangat reformasi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ambang Batas Parlemen 7 Persen Dinilai Terlalu Tinggi
DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus menyatakan batas ambang parlemen atau parliamentary threshold sebesar tujuh persen dalam draf RUU Pemilu yang akan mulai dibahas tahun 2020 dinilai terlalu tinggi.

Menurutnya, hal itu berimplikasi banyak partai politik yang terancam gagal melangkah ke Senayan.

Keterwakilan masyarakat yang telah memilih partai politik sebagai pilihannya tentunya jadi tidak bermakna. Suara rakyat akan hangus sia-sia.

Hal ini tentu membungkam dan memupus hakikat dan tujuan reformasi bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat.

"Ada upaya menghabisi partai menengah. Kesetaraan partai politik seakan dinafikan. Hal ini kurang elok sebagai negara yang berlandaskan demokrasi, dan seolah ingin membunuh dan mematikan hakikat kesetaraan politik, karena sudah layu sebelum berkembang," kata Guspardi kepada Tribunnews, Sabtu (23/5/2020).

Baca: Polda Metro Jaya Masih Selidiki Kasus Suap THR Pejabat Kemendikbud

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menjelaskan dalam Pasal 414 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, "Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".

Berita Rekomendasi

Sementara dalam konsep RUU Pemilu 2020 pasal 217 disebutkan ambang batas parlemen menjadi tujuh persen.

4 fraksi memutuskan untuk tidak ikut dalam pengambilan keputusan voting RUU Pemilu yakni PKS, Gerindra, Demokrat dan PAN.
4 fraksi memutuskan untuk tidak ikut dalam pengambilan keputusan voting RUU Pemilu yakni PKS, Gerindra, Demokrat dan PAN. (capture video)

"Kenaikan ambang batas dari 4 persen menjadi 7 persen jelas kurang rasional. Dengan ambang batas empat persen sebagaimana diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah cukup berat didapatkan oleh partai pendatang baru," ujarnya.

Politikus asal Sumatera Barat ini menyebutkan wacana menaikkan ambang batas parlemen bisa diartikan sebuah kemunduran demokrasi dan membungkam semangat reformasi.

Baca: Foto-foto Ramainya Pengunjung Pasar Kebayoran Lama Jelang Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona

Menurutnya akan ada jutaan suara pemilih terbuang percuma dan menjadi sia-sia.

Aspirasi dari masyarakat yang disalurkan melalui partai politik tidak bisa diteruskan ke parlemen karena partai politik tersebut tidak lolos dikarenakan ketentuan memenuhi angka parliamentary threshold.

"Hal ini jelas akan mendistorsi kedaulatan rakyat. Juga menafikan makna keragaman dan kebersamaan yang menjadi fondasi terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang menghormati suku, agama, kelompok, maupun golongan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas